"Tahun lalu kita memperoleh kategori hijau, tahun ini tentu harus meningkat. Kategori hijau itu memiliki skor yang harus terus kita tingkatkan. Jangan sampai turun menjadi kuning, apalagi merah," tegas Sekda Lampung Selatan Supriyanto.
LAMPUNG SELATAN | INFORakyat.co - Pemerintah Kabupaten ampung Selatan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kemajuan daerah.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, saat memimpin Rapat Koordinasi Mingguan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin, 06 Juli 2026.
Peningkatan kualitas pelayanan menjadi perhatian utama mengingat dalam waktu dekat Kabupaten Lampung Selatan akan menghadapi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Baca Juga:
Pelayanan Transportasi dan Keselamatan, Dishub Simeulue Cetuskan 5 Program Prioritas Berkelanjutan
Supriyanto mengingatkan seluruh perangkat daerah agar menjadikan capaian tahun sebelumnya sebagai motivasi untuk terus berbenah. Pada Penilaian Kepatuhan Tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan berhasil meraih kategori hijau, yang menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik.
Namun demikian, menurutnya, capaian tersebut tidak boleh membuat seluruh perangkat daerah berpuas diri. Justru sebaliknya, setiap organisasi perangkat daerah harus terus meningkatkan kualitas pelayanan agar nilai kepatuhan semakin baik.
"Tahun lalu kita memperoleh kategori hijau, tahun ini tentu harus meningkat. Kategori hijau itu memiliki skor yang harus terus kita tingkatkan. Jangan sampai turun menjadi kuning, apalagi merah," tegas Sekda.
Sekda juga meminta perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian agar benar-benar mempersiapkan seluruh indikator yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pemenuhan setiap aspek penilaian harus dilakukan secara maksimal sehingga hasil yang diraih Kabupaten Lampung Selatan dapat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tolong perangkat daerah yang sudah diinformasikan untuk penilaian ini benar-benar diperhatikan dan diseriusi. Pastikan penilaiannya berjalan dengan baik sehingga hasil penilaian kita menjadi lebih baik lagi," ujarnya.
Adapun perangkat daerah yang menjadi lokus Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 meliputi Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta SD Negeri 1 Way Urang.
Baca Juga:
Keren !! Tingkatkan Kompetensi, 365 Petani Aceh Singkil Mengikuti Pelatihan Kelapa Sawit di Medan
Selain membahas kesiapan menghadapi penilaian Ombudsman, Supriyanto juga menyoroti pelaksanaan penilaian Zona Integritas yang saat ini tengah berlangsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Way Urang, dan Puskesmas Kalianda.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan optimal, Supriyanto meminta Inspektorat bersama Bagian Organisasi terus memberikan pendampingan kepada perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian, baik dalam pemenuhan administrasi maupun indikator penilaian.
"Saya minta Pak Inspektur bersama Bagian Organisasi membantu dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penilaian. Pastikan prosesnya berjalan dengan baik sehingga memperoleh hasil yang maksimal," pungkasnya. ||






