“Bagi OPD atau SKPK yang sudah mengajukan Surat Pemerintah Membayar Gaji 13 ASN di lingkungan Kabupaten Aceh Selatan, semua sudah diproses BPKD. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah di Bank untuk dicairkan,” kata Kaban BPKD Aceh Selatan, Syamsul Bahri, SH.
TAPAKTUAN | INFORakyat.co - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) sudah memproses pembayaran gaji 13 Tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah tersebut.
Informasi tersebut disampaikan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE, M.Sos melalui Kepala BPKD, Syamsul Bahri, SH yang dikonfirmasi INFORakyat.co via seluler, Sabtu, 06 Juni 2026.
Ia mengatakan, seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), sudah diproses secara bertahap.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Desak BGN tertibkan Dapur MBG di Aceh Selatan, Jangan abaikan Standar Keamanan Pangan
"Bagi OPD atau SKPK yang sudah mengajukan SPM gaji 13 ASN di lingkungan Kabupaten Aceh Selatan, semua sudah diproses BPKD. Besar kemungkinan sebagian ASN sudah menerima transferannya ke rekening masing-masing. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah di Bank untuk dicairkan," kata Syamsul Bahri saraya mengaku percepatan pembayaran gaji 13 sesuai arahan pimpinan.
Ia menyebutkan, dari seluruh OPD, hanya SKPK belum mengajukan SPM, meliputi Rumah Sakit Umum Daerah-dr. H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
"Bisa jadi karena hari libur, tiga OPD belum mengajukan amprahan pencairan Gaji 13. Besar kemungkinan pada Senin besok akan diajukan untuk segera diproses BPKD," papar Syamsul Bahri.
Tidak luput, Syamsul Bahri juga mengatakan bahwa apabila belum diterima ASN, berarti masih dalam proses entry oleh perbankan. InsyaAllah segera diterima.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda( Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, SE, MM, menyampaikan kepada media bahwa pihaknya mulai melakukan pencairan gaji ke -13 ASN tahun 2026, sejak awal Juni 2026.

"Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mencapai sekitar Rp.26 miliar lebih. Diharapkan semua SKPK segera mengajukan pencairan kepada BPKD Aceh Selatan," ungkap Diva Samudra Putra, Selasa, (2/6/2026) kemarin.
Gaji ke 13 ASN diatur Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, tentang pemberian Tunjangan Hari Raya(THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
"Percepatan pembayaran gaji 13 ASN sesuai instruksi bapak bupati H. Mirwan MS. Semoga kedisiplinan pengabdian dapat terus ditingkatkan, dan kesejahteraan ASN dapat dinikmati dengan baik," pungas Diva Samudra Putra. ||














