“Seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam proses penyusunannya agar program yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan warga,” kata Kepala Desa Nancala, Ridwanto.
SIMEULUE | INFORakyat.co – Pemerintah Desa Nancala, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, mulai menyusun arah pembangunan untuk enam tahun mendatang melalui Sosialisasi Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2026 - 2032.
Dokumen yang dihasilkan akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik di tingkat desa.
Pantauan media, kegiatan yang berlangsung dihadiri Camat Teupah Barat Muhsin, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP Teupah Barat sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Nancala M. Jair.
Baca Juga:
Dugaan Bendahara Dinkes Potong Gaji Pegawai, APH Diminta Selidiki dan Proses secara Hukum
Komponen lain juga hadir Kepala Desa Nancala Ridwanto, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.
Kepala Desa Nancala, Ridwanto, mengatakan penyusunan RPJMDes merupakan tahapan strategis yang menentukan arah pembangunan desa selama enam tahun ke depan.
Karena itu, menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus terlibat aktif dalam proses penyusunannya agar program yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan warga.
"Melalui sosialisasi ini kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan, saran, dan usulan sehingga program pembangunan yang akan dituangkan dalam RPJMDes benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Nancala," ujar Ridwanto, Jumat, 10 Juli 2026.
Ridwanto menegaskan, pemerintah desa berkomitmen menjadikan RPJMDes sebagai dokumen yang lahir dari aspirasi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Menurutnya, setiap usulan yang berkembang dalam forum akan menjadi bahan penyusunan program prioritas pembangunan desa hingga 2032.
Sementara itu, Camat Teupah Barat, Muhsin mengingatkan bahwa kualitas pembangunan desa sangat bergantung pada kualitas perencanaannya. Karena itu, penyusunan RPJMDes harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
"RPJMDes harus disusun secara partisipatif, transparan, dan mengacu pada kebutuhan riil masyarakat. Dengan begitu, pembangunan desa dapat berjalan tepat sasaran serta selaras dengan kebijakan pembangunan daerah," ujar Muhsin.
Ia juga meminta pemerintah desa memanfaatkan forum musyawarah sebagai ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat secara luas, sehingga setiap program yang ditetapkan memiliki manfaat nyata bagi warga.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator TPP Kecamatan Teupah Barat sekaligus PLD Desa Nancala, M. Jair, menjelaskan bahwa tenaga pendamping desa akan mengawal seluruh tahapan penyusunan RPJMDes agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, RPJMDes merupakan dokumen induk yang akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahun, sehingga proses penyusunannya harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan berbasis potensi desa.
"Dokumen RPJMDes nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) setiap tahun. Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara cermat, melibatkan masyarakat, dan berbasis potensi serta kebutuhan desa," kata M. Jair.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Desa Nancala berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi dalam merumuskan program pembangunan yang realistis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
RPJMDes Periode 2026–2032 diharapkan menjadi pijakan bagi pembangunan Desa Nancala yang lebih maju, transparan, akuntabel, serta mampu mengoptimalkan potensi desa demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. ||





