Temuan BPK, Persediaan Obat di Dinas Kesehatan Bener Meriah Kadaluarsa Rp.135 juta

author
Sudirman Hamid

1 Jam yang Lalu

Temuan BPK, Persediaan Obat di Dinas Kesehatan Bener Meriah Kadaluarsa Rp.135 juta
ILUSTRASI: Obat anti TBC FDC. Foto: Net/Istimewa.
“Dari hasil stock opname diketahui terdapat persediaan obat kadaluarsa yang masih dicatat dalam laporan persediaan pada Dinas Kesehatan Bener Meriah,” tulis BPK RI Perwakilan Aceh pada dokumen LHP LKPD 2025 Bener Meriah.

BENER MERIAH | INFORakyat.co - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2025 Nomor: 7.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Terdapat persediaan obat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Bener Meriah yang sudah Kadaluarsa belum dihapuskan per 13 Desember 2025, yaitu:

1.       Obat anti TBC FDC Kategori I sebanyak 169 paket, harga satuan Rp.651.015,00 jumlah nilai persediaan Rp.110.021.535,00.

2.       Obat anti TBC Kombipak Kategori I sebanyak 5 paket, nilai satuan Rp.1.740.816,00, nilai persediaan Rp.8.704.080,00.

3.       Rabies antiserum (Hyperrab), 10 vial, harga satuan Rp.1.668.999,00, nilai persediaan Rp.16.689.990,00.

Tabel 1.45 Persediaan obat kadaluarsa pada Dinkes Bener Meriah. Dok: LHP LKPD 2025 BPK RI, kabupaten Bener Meriah.

Total persedian Rp.135.415.605,00. (sumber hasil pemeriksaan dicantumkan pada Tabel 1.45 buku II halaman 64 dari 76 lembaran, dikutip INFORakyat.co, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut BPK RI Perwakilan Aceh, persediaan obat tersebut masih disimpan di tempat terpisah dan belum dilakukan pemusnahan.

Berdasarkan wawancara dengan pengurus barang diketahui selama tahun 2025 sampai saat pemeriksaan fisik belum pernah dilakukan pemusnahan obat kadaluarsa.

Catatan penting BPK RI, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah pada lampiran I.06 PSAP 05 Akuntansi Persediaan, Paragraf 14 yang menyatakan bahwa pada akhir periode akuntansi catatan persediaan disesuaikan dengan inventarisasi fisik.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sebagaimana termaktub pada Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPK mempunyai fungsi pengelolaan barang milik daerah selaku Pejabat penatausahaan barang.

Pasal 11 Ayat (3), huruf f yang menyatakan bahwa Pejabat Penatausahaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang dan tanggungjawab membantu pengelolaan barang dalam pelaksanaan koordinasi inventarisasi BMD, dan seterusnya. ||

Tags terkait :