Temuan BPK RI, Retribusi Sampah Nagan Raya bermasalah, 16 Blok Karcis dicetak Bernomor Seri Ganda

author
Sudirman Hamid

2 Jam yang Lalu

Temuan BPK RI, Retribusi Sampah Nagan Raya bermasalah, 16 Blok Karcis dicetak Bernomor Seri Ganda
ILUSTRASI: Blok karcis retribusi sampah. Dok: Net/Istimewa.
“Pengelolaan retribusi sampah pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidak tertib dan tidak sesuai ketentuan Surat Keputusan Retribusi Kabupaten dan dan Surat Tagihan Retribusi Kabupaten, BPK RI juga menemukan sebanyak 16 blok karcis dicetak dengan nomor seri ganda,” tulis BPK RI Perwakilan Aceh.

NAGAN RAYA | INFORakyat.co – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Perwakilan Aceh, menemukan pengelolaan retribusi sampah di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidak tertib, bahkan ada blok karcis retribusi dicetak bernomor seri ganda.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nagan Raya oleh BPK RI Nomor: 5.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, menyatakan Pengelolaan retribusi sampah pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidak tertib, ditemui 16 blok karcis retribusi dicetak ganda.

Dipetik dari dokumen LHP LKPD Nagan Raya Tahun anggaran 2025, pada halaman 5 sampai 7 dari 89 halaman yang tertera, INFORakyat.co mempublikasi ke raungan publik sebagai sosialisasi pada edisi siar, Jumat, 19 Juni 2026.

BPK RI mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendapatan retribusi, pelayanan persampahan, karcis dan wawancara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menunjukan kondisi sebagai berikut:

Penerimaan retribusi pelayanan persampahan tidak sertai Surat Keputusan Retribusi Kabupaten (SKRK) dan Surat Tagihan Retribusi Kabupaten (STRK) sebesar Rp.63.492.500.

Disebutkan dalam LHP BPK RI, realisasi retribusi pelayanan persampahan sebesar Rp.135.102.500, sedangkan hasil perhitungan ulang atas karcis terpakai sebesar Rp.71.610.000. "Terdapat penerimaan tidak disertai karcis retribusi senilai Rp. 63.492.500.

Kemudian, ditemukan percetakan karcis dengan nomor blok ganda.

Hasil pemeriksaan karcis terpakai dan tidak terpakai menunjukan terdapat 16 blok karcis dengan nomor seri sama dan tarif tagihan sama sebagaimana dilaporkan dalam LHP LKPD 2025.

Juga terdapat karcis retribusi tidak mencantumkan identitas wajib retribusi dan waktu pembayaran sebanyak 2.351 karcis. Selanjutnya, adanya kekurangan penerimaan atas selisih blok dicetak dengan karcis terpakai dan sisa karcis.

BPK RI juga membeberkan hasil perhitungan ulang atas karcis terpakai, sisa karcis dan karcis yang dicetak menunjukan selisih sebanyak 11 blok karcis yang tidak ditemukan dengan nilai sebesar Rp.23.500.000.

Pada tahun 2025 Pemkab Nagan Raya menganggarkan Pendapatan retribusi daerah sebesar Rp.1.051.497.475m dengan realisasi sebesar Rp.1.089.167.499,00 atau setara 103,58 persen.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan retribusi daerah menunjukan permasalahan, yaitu; Pemkab Nagan Raya belum menetapkan SKPK pengelolaan retribusi.

Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Pendapatan dan Kepala BPKD, diketahui bahawa sampai April 2026 belum menetapkan SKPK pengelola retribusi Tahun 2025. Tanggung jawab pengelolaan retribusi dilakukan SKPK, meliputi:

Retribusi pelayanan kesehatan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan.

Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan (Dinas Lingkungan Hidup).

Retribusi pelayanan Pasar oleh BPKD

Retribusi penyediaan atau sedotan tinja Kakus (Dinas Perkim).

Retribusi pemakaian alat berat (Dinas PUPR).

Seterusnya, Retribusi penyediaan fasilitas Pasar grosir barang dikontrakan dikelola BPKD.

Retribusi penjualan produksi hasil usaha daerah berupa bibit atau benih ikan dikelola Dinas Perkebunan.

Retribusi pelayanan Rumah pemotongan hewan ternak oleh BPKD.

Retribusi persetujuan gedung oleh Dinas Perkim,dan

Retribusi pelayanan Pasar dikelola BPKD. ||

Tags terkait :