“Atas perbuatan kedua terduga, tersangka terancam hukuman uqubat cambuk maksimal 60 kali, atau pidana penjara paling lama 60 bulan, sesuai Qanun Aceh,” kata Kabid PPD dan SI Satpol PP-WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag.
TAPAKTUAN | INFORakyat.CO - Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan, provinsi Aceh melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pelanggaran khamar atau minuman keras ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, sekira pukul 14.00 WIB, Senin, 04 Mei 2026.
Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP/WH Aceh Selatan melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI), Rudi Subrita, S.Ag, menyebutkan bahwa pelimpahan tahap II kedua terduga dilakukan setelah proses penyelidikan.
Didampingi peyidik Sufil Quhtni, SH, Kabid PPD dan SI menuturkan, kedua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial RI dan SA kecamatan Tapaktuan.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara membawa, mengangkut, atau menghadiahkan khamar sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
"Atas perbuatan kedua terduga, tersangka terancam hukuman uqubat cambuk PPD dan SI Satpol PP-WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag.
Baca Juga:
RDPU Pansus DPRK Menggema: Soroti Plasma, CSR, dan Konflik Lahan Perusahaan Sawit di Aceh Selatan
Lebih detail, ia membeberkan kronologi kejadian, kasus ini bermula dari operasi penegakan syariat Islam yang dikerjakan Tim Satpol PP-WH di kawasan Terminal Tapaktuan, pada 4 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras jenis tuak.
"Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti serta beberapa pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran khamar, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari ini," paparnya.
Ia juga mengatakan bahwa satu tersangka utama lainnya berinisial T dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada pekan depan, untuk proses hukum lebih lanjut. ||













