“Peserta akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, jika terjadi kecelakaan saat perjalanan menuju masjid maupun saat bertugas, serta santunan kematian. Ini demi kesejahteraan para tengku-tengku,” kata Wakil Sekretaris PD DMI Aceh Singkil, Syafrizal Amni.
.ACEH SINGKIL |INFORakyat.co - Pengurus masjid di Kabupaten Aceh Singkil mendapatkan pembekalan terkait jaminan sosial Ketenagakerjaan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan diikuti oleh pengurus DMI Aceh Singkil, pengurus BKM, imam, serta khatib masjid di wilayah Kecamatan Singkil, berlangsung di Masjid Agung Nurul Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu, 18 April 2026.
Wakil Sekretaris PD DMI Aceh Singkil, Syafrizal Amni, mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Masjid Indonesia pusat dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Program ini menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan kepada pengurus dan petugas masjid, khususnya mereka yang masuk kategori pekerja rentan," ujar Syafrizal.
Ia menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah menggencarkan sosialisasi jaminan sosial kepada pengurus BKM, takmir, serta penggiat masjid melalui kolaborasi dengan DMI.
Baca Juga:
Personel Brimob Pelopor Berjibaku bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya
Adapun fokus utama program tersebut adalah memberikan perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini menyasar marbot, imam, serta petugas masjid lainnya agar mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas.
"Peserta akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, jika terjadi kecelakaan saat perjalanan menuju masjid maupun saat bertugas, serta santunan kematian. Ini demi kesejahteraan para tengku-tengku," jelasnya.
Baca Juga:
Sejak Running, SPPG Sawah Tingkeum Aceh Selatan distribusi 264.000 porsi MBG, penerima Ceria
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengurus masjid di Aceh Singkil semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dalam menjalankan aktivitas pelayanan keagamaan.||














