"Setiap pelanggaran berlalu lintas kita lakukan penindakan dan pemeriksaan kelengkapan surat-surat resmi, sehubungan meningkatnya Curanmor, sekaligus mensosialisasi aturan-aturan demi keselamatan di jalan raya,” Kasat Lantas AKP Teuku Tasrizalsyah.
BLANGPIDIE, INFORakyat.co – Malaksanakan Operasi Patuh Seulawah tahun 2025, ajaran Satlantas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) POLDA Aceh melakukan penindakan terhadap kendaraan pelanggar lalu lintas serta memeriksa kelengkapan surat resmi kendaraan.
Pantauan INFORakyat, di persimpangan lampu Merh (traffic light) di jalan dua jalur kantor bupati kota Blangpidie, Satlantas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menerobos, termasuk kendaraan roda empat yang bermuatan melebihi kapasitas.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Teuku Tasrizalsyah menyebutkan setiap pelanggaran berlalu lintas kita lakukan penindakan dan pemeriksaan kelengkapan surat-surat resmi, sehubungan meningkatnya Curanmor, kami mensosialisasi aturan-aturan," Kasat Lantas AKP. Teuku Tasrizalsyah kepada INFORakyat saat sedang gencar menggelar operasi, Rabu (16/7/2025).
Bagi kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat, seperti SIM dan STNK petugas menindaknya dengan memberikan surat tilang. Begitu juga bagi pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm diberlakukan serupa dengan sanksi ditilang.
Dalam operasi Seulawah, jajaran Satlantas juga menghimbau kepada masyarakat atau kepada pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendaraan dijalan raya, sehingga terhindar dari bahaya.
"Operasi Patuh Seulawah tahun 2025 berlangsung selama 14 hari, sejak Senin, 14 sampai 27 Juli 2025 mendatang, dan berlaku di seluruh tanah air," terang TeukuTasrizalsyah.
Kasat Lantas Polres Abdya mengemukakan, Operasi ini bertujuan untuk menertibkan lalulintas yang menyasar delapan sasaran prioritas utama terhadap pelanggaran yang dianggap rawan yang menimbulkan kecelakaan dan gangguan ketertiban di jalan raya, termasuk mengidentifikasi kendaraan bodong.
Adapun delapan sasaran pelanggaran yang diterapkan, meliputi menggunakan handphone genggam (hp) saat berkendara, melawan arus lalu lintas, dan berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor.
Selanjutnya mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, melebihi batas kecepatan, tidak memakai helm berstandar SNI bagi pengendara roda dua, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan yang sah termasuk sejumlah pelanggaran lain.
"Operasi Seulawah ini tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar semakin sadar dan mematuhi tertib berlalu lintas. Keselamatan adalah hal utama dan segala-galanya bagi masyarakat," tutup Teuku Tasrizalsyah. ||
Personel Satlantas Polres Abdya saat melakukan razia Operasi Seulawah di jalan Nasional jalan Dua Jalur Kantor Bupati Kota Blangpidie, Rabu (16/7/2025). INFORakyat/ Foto:Humas Polres Abdya.





