Tipu Pedagang 2 Ton Kopi, Oknum PPPK RSUD-Muyang Kute di Vonis 3 Tahun, “Tidak Sembuhkan Luka”

author
Iko Prananda

22 Nov 2025 13:00 WIB

Tipu Pedagang 2 Ton Kopi, Oknum PPPK RSUD-Muyang Kute di Vonis 3 Tahun, “Tidak Sembuhkan Luka”
Musni, warga Kampung Rembele, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, korban penipuan 2 ton Kopi senilai Rp.226 juta oleh oknum PPPK RSUD-Muyang Kute, Sabtu (22/11/2025). INFORakyat.co/Iko Prananda.
“Uang saya habis, hasil jerih payah keluarga saya hilang begitu saja, saya bersyukur negara masih memberi keadilan bagi rakyat kecil, walaupun di tipu,” ucap korban, Musni.

REDELONG, inforakyat.co– Perjuangan panjang Musni, pedagang kopi asal Kampung Rembele, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, akhirnya berujung pada putusan hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Jumat, 21 November 2025 kemarin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Misradi bin Usman, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di RSUD Muyang Kute, dalam dakwaan pelaku penipuan jual beli kopi senilai Rp.226 juta.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim itu, sekaligus menutup misteri gelap yang hampir setahun menghantui kehidupan ekonomi Musni dan keluarganya. Namun Musni mengaku bahwa hukuman penjara tidak cukup menutup luka akibat kepercayaan yang dikhianati.

"Uang saya habis, hasil jerih payah keluarga saya hilang begitu saja, saya bersyukur negara masih memberi keadilan bagi rakyat kecil, walaupun di tipu," ucap korban, Musni, dengan nada sedih saat ditemui inforakyat.co paska selesai sidang putusan hakim, Sabtu, 22 November 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena latar belakang terdakwa, Misradi diketahui merupakan PPPK yang bertugas di rumah sakit daerah.

Statusnya sebagai abdi negara membuat Musni tidak pernah curiga sedikitpun, jika terdakwa sedang menggiring dirinya menjadi korban penipuan terencana.

Kronologinya, kata korban, pada 6 Maret 2025, Misradi menghubungi Musni menanyakan stok kopi. Dengan membawa-bawa nama suami mantan direktur RSUD Muyang Kute.

Pelaku menawarkan harga Rp.105.000 per kilogram, artinya lebih tinggi dari modal Rp102.000 pada saat itu. Merasa aman dan percaya, Musni menyerahkan sebanyak 1.280,7 kilogram kopi dengan janji pembayaran keesokan hari.

Namun dua hari kemudian, terdakwa kembali dan meminta tambahan kopi dengan alasan kekurangan stok pengiriman. "Meski pembayaran pertama belum dilakukan, saya kembali luluh. Dan menyerahkan 900 kilogram tambahan, total seluruhnya lebih kurang 2 ton kopi berpindah tangan tanpa membayar sepeserpun," ucap korban

Menurut Musni, janji pembayaran dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, namun hanya tinggal janji. "Sejak hari itu puluhan alasan muncul, yang gangguan transfer lah, kesibukan kerja, hingga janji palsu berikutnya," ungkap korban, yang akhirnya melapor ke Polres Bener Meriah.

Dalam persidangan, terungkap bahwa uang hasil penjualan kopi digunakan terdakwa untuk membayar hutang pribadi, membeli sepeda motor, menyewa mobil, hingga kebutuhan sehari-hari.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan memerintahkan agar tetap ditahan. Namun korban harus morat marit secara ekonomi ulah perbuatan pelaku.

Musni berharap peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi dunia perdagangan kopi yang selama ini berdiri di atas kepercayaan.

"Semoga tidak ada lagi petani yang menjadi korban penipuan, cukup saya yang menjalani beban ekonomi akibat tertipu," himbau korban kepada warga agar lebih berhati-hati. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : News, Hukum, Daerah, Pertanian, Keuangan, PENIPUAN, Perdagangan