“Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, tentang BUMD, tugas saya sebagai Pelaksana tugas Direktur PD Fajar Selatan sudah selesai, saya telah membentuk status hukum BUMD menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) dengan nama PT AMP maka secara otomanis PD Fajar Selatan lebur,” kata Baiman Fadhli, SH.
TAPAKTUAN, inforakyat.co – Masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah (PD) Fajar Selatan, Baiman Fadhli, SH sudah berakhir seiring telah diubah dan dibentuknya Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) dengan nama PT Arah Maju Produktif (AMP).
Hal tersebut disampaikan mantan Plt Direktur PD Fajar Selatan, Baiman Fadhli, S.H, dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Redaksi media ini, Minggu, 9 November 2025 malam.
"Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, tentang BUMD, tugas saya sebagai Pelaksana tugas Direktur PD Fajar Selatan sudah selesai, saya telah membentuk status hukum BUMD menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) dengan nama PT AMP, secara otomatis PD Fajar Selatan lebur," kata Baiman Fadhli, SH.
Baca Juga:
Di Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jangan Lelah Berbuat Baik, Jaga Soliditas dan Profesionalisme
Ia menjelaskan, ketika status hukum BUMD sudah selesai berubah (produknya Qanun) menjadi PT. AMP) dan sudah disahkan, maka secara hukum badan hukum PD. Fajar Selatan sudah tidak ada lagi.
Tugas Plt Direktur PD Fajar Selatan secara otomatis berakhir. Untuk melanjutkan tugas seterusnya, Bupati menunjuk Plt. PT. AMP untuk melahirkan dan melakukan rekrutmen Calon Direksi PT. AMP, sebagaimana tertuang qanun yang sudah disahkan DPRK, jelasnya.
"Jadi, Plt PT AMP tidak mungkin berakhir, karena baru dibentuk dan ditunjuk Plt untuk melakukan proses rekrutmen. Siapapun orang yang ditunjuk pimpinan daerah sah-sah saja, karena bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) vide Qanun Perseroda, sampai lahir Direksi untuk menggerakan perusahaan itu," terang Baiman Fadhli.
Turut disampaikan Baiman Fadhli, nantinya, setelah ada direksi definitive, maka pengurus baru akan mendirikan badan hukum seperti Akta Notaris dan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Informasi dihimpun, dengan lebubur dan berakhirnya masa tugas Plt PD Fajar Selatan, Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, S.E, M. Si menunjuk Iskandar Burma, SE, Ak, M.Si secara ex-officio sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setdakab Aceh Selatan.
Mendapat amanah sebagai Plt direksi PT Arah Maju dan Produktif, Iskandar Burma memiliki tugas untuk merekrut dan penjaring calon direksi.
Asisten II Setdakab Aceh Selatan yang juga Plt Direksi PT AMP, Iskandar Burma yang dihubungi untuk mendapat keterangan belum menjawab telepon inforakyat.cohingga berita ini disiarkan. ||


