“Pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan. Artinya, perkara hanya bisa diproses jika ada laporan dari korban. Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa melakukan tindakan hukum,” Jelas AKP Yoyok Hardianto.
SURABAYA | INFORakyat.CO – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyatakan akan menindaklanjuti penyebaran video kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan, Video viral itu masuk perkara tersebut termasuk delik aduan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa penyebaran informasi atau konten di media sosial pada dasarnya sah-sah saja.
Namun, katanya, jika mengarah pada pencemaran nama baik atau merugikan satu pihak, hal itu dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang penanganannya memiliki mekanisme khusus.
Baca Juga:
Anggota DPR-RI Desak Pengusutan Tuntas Kasus Tewasnya Warga Aceh Singkil di Manduamas Tapanuli
"Pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan. Artinya, perkara hanya bisa diproses jika ada laporan dari korban. Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa melakukan tindakan hukum," ujarnya, dikutip dari koranmadura.com, Senin, 20 April 2026.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam KUHP terbaru. Dalam penerapannya, aparat penegak hukum juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam setiap penanganan perkara.
Baca Juga:
3 dari 207 Sekolah SD di Aceh Selatan Absen TKA, 3.303 Murid Ikut Evaluasi Mutu Pemetaan Mutu
Menurutnya, sebelum masuk ke proses hukum lebih lanjut, pihak kepolisian akan terlebih dahulu menawarkan upaya penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang bersengketa.
"Kalau dalam proses penyidikan tidak ditemukan titik temu, maka perkara bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan. Bahkan, di tahap persidangan pun masih dimungkinkan untuk dihentikan jika ada perdamaian," jelasnya.
Terkait fenomena viral menu MBG, Yoyok menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki kebebasan untuk menyampaikan informasi. Namun, ia mengingatkan agar tidak menyudutkan atau merugikan pihak tertentu.
"Silakan saja memviralkan, itu sah. Tapi kalau kontennya mengarah pada pencemaran nama baik dan ada yang melaporkan, tentu akan kami proses sesuai hukum," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan pembentukan tim pengawasan terpadu untuk menangani persoalan di lapangan. Tim tersebut diharapkan melibatkan berbagai unsur, seperti dinas kesehatan, dinas pendidikan, LSM, serta kepolisian.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Keras “G” dan Amankan 789 butir trihexyphenidyl di Karanganyar
"Tim ini nantinya yang turun langsung melakukan pengecekan dan asesmen, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat," tandasnya. ||
Suber: koranmadura.com



