“Petugas Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan kedua terlapor. Saat digeledah, petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang dibalut plastik dan dilakban warna hitam. Polisi turut mengamankan mobil honda Jazz dan BB lain,” ungkap Kasatreskoba, AKP Veri Syahputra SH, MH.
NAGAN RAYA | INFORakyat.CO – Gerak cepat dan kerja terukur, Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Polda Aceh kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nagan Raya, bersama terduga turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB), Kamis, 07 Mei 2026,
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara, SIK, MIK melalui Kasat Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), AKP Veri Syahputra SH, MH, melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kecurigaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.
"Kepada petugas, disampaikan dugaan mencurigakan dilakukan oleh seorang pria berinisial MB, menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam nomor polisi BL 1443 PK," ucap Veri Syahputra.
Mendapat laporan mencurigakan, polisi bergerak cepat ke lokasi di Gampong (Desa) Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten tepatnya di kawasan objek wisata Pantai Lhok raja, Nagan Raya sekitar pukul 11.00 WIB.
Sesampainya di kawasan Pantai Lhok Raja Kecamatan Kuala pesisir, beber Kasat Narkoba, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan kedua terduga terlapor.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang dibalut plastik dan dilakban warna hitam. Diperkirakan seberat 299,80 gram," cetusnya.
Hasil pemeriksaan, diketahui identitas terduga pelaku yang diamankan berinisial MB, pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat Desa Cot Kumbang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.
Seorang lagi juga berstatus pelajar/mahasiswa, inisial AS (34), penduduk, Desa Cot Kumbang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.
Baca Juga:
Mengancam Pemukiman Penduduk, Bupati Aceh Singkil Minta BNPB Percepat Rekonstruksi Abrasi Pulo Sarok
"Dalam kasus penindakan peredaran narkotika jenis Sabu ini, kami berhasil mengamankan BB berupa 3 paket narkotika jenis sabu seberat 299,80 gram dibalut plastik dan lakban warna hitam," jelas Kasat Res Narkoba.
Selain 3 paket sabu, lanjut Veri Syahputra, penyidik juga mengamankan 2 unit handphone merk Oppo warna ungu dan biru muda. Kemudian satu unit mobil Honda Jazz warna hitam nomor polisi BL 1443 PK disertai STNK.
Baca Juga:
Anggota DPR RI Komisi IV Jamaluddin, Temukan Beras kurang Berkualitas saat Sidak Bulog Meulaboh
"Kendaraan roda empat ini tertera atas nama Emy Purwanti. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Veri Syahputra lagi.
Atas peristiwa itu, Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, SIK, MIK melalui penyambung informasi AKP Veri Syahputra, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya.
"Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika mengetahui dan melihat hal-hal mencurigakan terkait mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Mari sama-sama memberantas narkoba demi keselamatan generasi muda," tutupnya. ||













