“Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2025 (audited) menyajikan anggaran Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.53.621.871.301,01, dengan realisasi sebesar Rp.974.417.000,00 atau 1,82 % dari anggaran. Diantaranya kegiatan fisik berupa pembersihan, penanganan, dan galian dalam rangka tanggap darurat, sebesar Rp.547.554.000, namun sebesar Rp.85.232.000 belum dipertanggungjawabkan, dan temuan lain”
BLANGPIDIE | INFORakyat.co – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, atas pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), ditemukan realisasi anggaran sebesar Rp. 85.232.000 belum dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) yang dikeluarkan BPK-RI
Perwakilan Aceh, dituangkan dalam dokumen Nomor:
4.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/
Dikutip INFORakyat.co pada halaman 63-66 dari 96 lembaran Buku II, Ahad, 21 Juni 2026, realisasi anggaran tersebut dirinci pada tabel 1.35 tentang realisasi BTT tahun 2025 pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) digunakan pada 7 item pekerjaan.
Baca Juga:
Dukung Arab Saudi vs Spanyol, Kapolda Lampung ajak Warga Nobar Piala Dunia 2026 Malam Ini
Disebutkan BPK RI Perwakilan Aceh, hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban BTT dan konfirmasi kepada PPTK dan Bendahara pengeluaran BPBD Abdya, diketahui permasalahan sebagai berikut:
a. Realisasi penggunaan BTT belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.85.232.000.
Baca Juga:
Defisit Anggaran Bener Meriah 2025 Melampaui Batas maksimal, APBK Murni 6,15% sebesar Rp.65 M
Hasil konfirmasi PPTK dan Bendahara pengeluaran BPBK Kabupaten menyatakan bahwa seluruh dokumen Laporan Pertanggungjawaban termasuk kwitansi.faktur pembelian telah disampaikan dengan lengkap.
Hasil konfirmasi staf Keuangan BPKD yang bertanggungjawab atas verifikasi berkas yang diajukan untuk penggunaan BTT, diketahui bahwa tidak terdapat pengembalian ke Kas daerah atas selisih nilai tersebut.
b. Penggunaan BTT untuk pembayaran honor/insentif Tim teknis atau Tim kaji cepat tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Bersatu!! Perjuangan Lahirnya Provinsi ABAS tak pernah Padam, H. Zuriad Suparjo Optimis terwujud
Hasil pemeriksaan Auditor BPK RI, atas pertanggungjawaban penggunaan BTT untuk pembayaran honor/insentif Tim teknis atau Tim kaji cepat pada BPBK Abdya diketahui bahwa pembayaran insentif tersebut tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.28.812.500.
PPTK dan Bendahara pengeluaran BPBK menyatakan bahwa pembentukan Tim teknis/Tim Kaji Cepat tersebut tidak didasarkan pada Keputusan Kepala Daerah.
Baca Juga:
Tok!! Keuchik Sebatang divonis 10 Bulan Penjara, Warga Desak Bupati Aceh Singkil Pemberhentian Tetap
"Legalitas pembentukan Tim tersebut sejauh ini hanya berpedoman pada Keputusan yang disahkan oleh Kepala pelaksana (Kalak) BPBK," ungkap PPTK dan Bendahara pengeluaran sebagaimana dituangkan dalam dokumen LHP LKPD 2025.
c. Pembayaran Upah Ganda atas Penggunaan Tenaga Kerja pada hari yang sama.
Berdasarkan Laporan penggunaan BTT BPBK Abdya, diketahui terdapat tiga kegiatan dengan realisasi anggaran sebesar Rp.547.554.000. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran upah pekerja/petugas lapangan.
Terdapat pembayaran upah kepada 10 orang pekerja lapangan dan satu orang petugas lapangan untuk dua paket pekerjaan yang berbeda pada tanggal yang sama, yaitu 17 dan 22 Maret 2025 dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.120.000.
d. Pembayaran Sewa Alat Berat Excavator (Beco) Tumpang Tindih (overlapping).
Laporan penggunaan BTT dari BPBK terdapat tiga kegiatan dengan realisasi sebesar Rp.547.554.000. Realisasi tersebut diantaranya untuk pembayaran sewa alat berat excavator.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban dana BTT tersebut diketahui terdapat pembayaran ganda (double payment) atas sewa satu unit excavator pada hari yang sama di dua lokasi berbeda, yaitu pekerjaan pembersihan saluran Dusun Semancang. Sewa alat berat excavator dibayarkan untuk durasi 7 hari (periode 17 sampai dengan 23 maret 2025).
Sedangkan pada tanggal 17 Maret 2025, alat berat dengan spesifikasi yang sama juga telah diklaim pembayarannya dan digunakan pada paket pekerjaan galian darurat Sungai Krueng Susoh, Gampong Kuta Bahagia, Kecamatan Blangpidie.
"Pembayaran sewa excavator untuk satu unit/hari sebesar Rp.4.616.000," tulis tim pemeriksaan.
Kondisi tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 72 Tahun 2025 tentang standar dan harga satuan regional, tergerusnya termaktub dalam pasal-pasal. ||







