21,1 kg Sabu dibongkar dan digagalkan Polisi di Riau, seorang terduga diamankan

author
Redaksi

4 Jam yang Lalu

21,1 kg Sabu dibongkar dan digagalkan Polisi di Riau, seorang terduga diamankan
Direkrektur Pidana Narkoba Bareskrim, Brigadir Jenderal Pol. Eko Hadi Santoso. Dok. Istimewa/Net
“Tidak tanggung-tanggung seberat 21,1 Sabu petu berhasil dibongkar dan digagalkan upaya peredaran oleh petugas polisi di Kabupaten Siak, Riau, satu orang terduga pelaku ditangkap dan menyita sebanyak 21,1 kilogram”

JAKARTA | INFORakyat.CO - Direktorat tindak pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia membongkar upaya peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, jenis sabu di Kabupaten Siak, Riau.

Direkrektur Pidana Narkoba Bareskrim, Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menyebutkan bahwa pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang terduga pelaku dan menyita sebanyak 21,1 kilogram sabu.

"Total barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat bruto 21.158 gram atau 21,1 kilogram," kata Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 9 Mei 2026 kemarin, dikutip lansiran TEMPO, Senin, 11 Mei 2026.

Brigadir Jenderal Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Riau.

Berdasarkan informasi tersebut penyidik menangkap terduga pelaku, Dedi Maryanto di Bengkel Diori di Jalan Lintas Minas Perawang Kabupaten Siak Provinsi Riau pada Kamis, 7 Mei 2026.

Tim selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba jenis Sabu di dalam mobil tronton warna putih.

Hasil pemeriksaan dan interogasi awal, Dedi Maryanto mengaku mengambil barang bukti (Sabu-red) tersebut dari Kabupaten Dumai.

Polisi menangkap terduga saat berniat membawa narkoba jenis sabu tersebut ke provinsi Jambi sesuai arahan pemilik barang.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Eko Hadi Santoso.

Ia menambahkan bahwa barang bukti sabu tersebut ditemukan dalam 20 bungkus plastik bening di dalam dus merk Mayko warna hitam.

Selain sabu, polisi juga menyita kartu tanda penduduk atau KTP milik Dedi Maryanto, dompet, dan satu unit GSWAmerek Samsung A17 warna silver.

"Saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih dalam. Termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain atas pembongkaran sabu seberat 21.1 kilogram," pungkas Eko Hadi Santoso. ||

SUMBER: TEMPO

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : News, Hukum, Kriminal, Narkotika, Kepolisian, Peristiwa, Sosialisasi