“Berdasarkan isi Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2024 tentang hukum Jinayat, pelaku terancam hukuman uqubat cambuk maksimal 60 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan,” kata Rudi Subrita, S.Ag.
TAPAKTUAN | INFORakyat.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Acehmelimpahkan kasus dugaan tindak pidana jinayat dan barang bukti minuman keras berupa Tuak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Senin, 11 Mei 2026.
Informasi dihimpun, pelimpahan perkara dugaan pelanggaran Qanun Aceh itu merupakan tahap II ke meja Kejari Aceh Selatan, setelah dilakukan proses penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI) Kantor Satpol PP/WH Aceh Selatan, Rudi Subrita, S.Ag, menginformasikan bahwa pelimpahan tersangka bersama barang bukti dilakukan pada pukul 10.00 Wib tadi dengan didampingi penyidik, Sufil Quhtni, SH.
Baca Juga:
46 Pejabat Administrator Dan Pengawas dilantik dan diambil Sumpah, Ini Harapan Wabup Bener Meriah
"Tadi kita limpahkan terduga bersama barang bukti dugaan pelanggaran hukum jinayat sesuai Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2024. Alhamdulillah sudah mendarat di meja Kejari," papar Rudi Subrita.
Proses pelimpahan tahap II, tutur Rudi Subrita lagi, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial HS alias Toto beserta barang bukti berupa tiga jerigen tuak berisi kurang lebih 30 liter.
Baca Juga:
91 dari 129 JCH Aceh Singkil dipeusijuek Bupati dan Wabup, serahkan Bungong Jaroe Rp.19,5 juta
Barang bukti lain adalah dua buah fiber yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras tradisional (tuak) yang berhasil diamankan tim penggeledahan.
Kasus dugaan tindak pidana khamar atau minuman keras sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tersangka diduga terlibat dalam aktivitas memproduksi, menyimpan, menjual, atau memasukkan minuman keras jenis tuak, jelas kata Rudi Subrita.
"Berdasarkan isi Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2024 tentang hukum Jinayat, pelaku terancam hukuman uqubat cambuk maksimal 60 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan," sergahnya kepada awak media.
Ia menerangkan, bahwa kasus itu bermula saat personel Satpol PP dan WH Aceh Selatan melakukan penggerebekan di lokasi penjualan tuak di kawasan Terminal Tapaktuan pada 4 Oktober 2025 lalu.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti minuman keras yang kemudian diamankan petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hingga dilakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan," tandas Rudi Subrita. ||











