Imigrasi terima Pelimpahan 320 WNA Tersangka Sindikat Kriminal Internasional dari Bareskrim Polri

author
Redaksi

Kemarin, Pukul 22:03 WIB

Imigrasi terima Pelimpahan 320 WNA Tersangka Sindikat Kriminal Internasional dari Bareskrim Polri
Sejumlah WNA yang terlibat kasus judi online (judol) jaringan internasional tiba di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan.
“Sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari penyelidikan," ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto.

JAKARTA | INFORakyat.CO - Direktorat Jenderal Imigrasi menerima pelimpahan 320 warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat sindikat kriminal internasional dari Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Minggu, 10 Mei 2026.

Pelimpahan gelombang pertama sebanyak 96 WNA perempuan tiba di Gedung Ditjen Imigrasi tepat pukul 17.54 WIB dengan pengawalan ketat personel Brimob.

Dikutip lansiran KUMPARAN, seluruh WNA tersebut akan ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi serta Ruang Detensi Imigrasi yang berlokasi di Jakarta Barat dan Kuningan.

Langkah ini diambil guna memfasilitasi proses penyelidikan lebih mendalam terkait pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan selama berada di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, menjelaskan bahwa pihaknya secara paralel akan meneliti keterlibatan sponsor atau penjamin para warga asing tersebut.

"Petugas sedang mendalami sosok dalang di balik keberadaan para tersangka di tanah air," ungkap Arief Eka Riyanto.

Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari penyelidikan, ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan totalnya terdapat 321 pelaku yang diamankan, namun satu orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"WNI asal Jakarta tersebut diketahui pernah bekerja di Kamboja dan saat ini perannya masih dalam tahap pendalaman penyidik," terang Brigjen Pol Wira Satya Triputra.

Penangkapan besar-besaran ini berawal dari operasi kepolisian terhadap sindikat jaringan internasional di sebuah kawasan perkantoran di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis, 7 Mei 2026.

"Dari 321 orang yang ditangkap, sebanyak 275 orang telah resmi menyandang status tersangka atas dugaan pelanggaran hukum pidana," imbuhnya lagi.

Secara detail, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, memaparkan bahwa dari jumlah yang diamankan masing-masing berkewargaan negara Vietnam sebanyak 228 orang, China 57, Myanmar 13 orang, Laos 11, Thailand lima,Malaysia tiga dan warga Kamboja berjumlah tiga orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta regulasi penyesuaian pidana tahun 2026, pungkas Brigjen Pol Wira Satya Triputra.

Sumber: KUMPARAN

Tags terkait :