“Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh menunjukan sebanyak 8 paket pekerjaan pada lima SKPK mengalami keterlambatan. Pihak penyedia belum melakukan penyetoran ke kas daerah sehingga masih terdapat denda keterlambatan yang belum disetor sebesar Rp. 219.823.526,53”
BENER MERIAH | INFORakyat.co – Hasil pemeriksaan dan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh, terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) belanja modal di Kabupaten Nagan Raya, menunjukan sebanyak 8 paket pekerjaan pada lima Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Hasil perhitungan nilai denda keterlambatan tersebut telah disepakati bersama antara penyedia, Konsultan pengawas, PPTK, PPK dan BPK RI. Pihak penyedia belum melakukan penyetoran ke kas daerah sehingga masih terdapat denda keterlambatan yang belum disetor sebesar Rp. 219.823.526,53.
Temuan tersebut dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025 Nomor: 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026, dan tercantum pada Buku II halaman 51-52 dari 76 lembaran.
Baca Juga:
Penanggulangan TBC, Rumah Produktif Didorong Tingkatkan Kesejahteraan Pasien di Lampung Selatan
Dikutip Tabel 1.32, sumber hasil pemeriksaan pada Rabu, 24 Juni 2026, berikut realisasi denda keterlambatan delapan paket pada lima SKPK di Kabupaten Nagan Raya:
1. Dinas Perdagangan, satu paket, denda keterlambatan Rp. 29.453.862,00.
2. Dinas Kesehatan, satu paket, denda keterlambatan Rp.18.172.880,79.
3. Dinas Pendidikan, dua paket, denda keterlambatan Rp.69.503.813,93.
Baca Juga:
Duta Aceh Singkil wakili Kontingen Aceh, Sabet Penghargaan Nasional di PENAS XVII Gorontalo
4. DPUPKP, sebanyak 2 paket, denda keterlambatan Rp.3.307.247,95.
5. BPBD, dua paket, denda keterlambatan Rp.99.385.721,68.
Atas kondisi tersebut, mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah yang berasal dari denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp. 219.823.526,53, dan kurang saji saldo Piutang.
BPK RI Perwakilan Aceh menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pada:
a. Pasal 11 ayat (1) huruf i yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak.
b. Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal penyedia huruf f terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, penyedia dikenakan sanksi administrasi.
c. Pasal 78 ayat (4) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa huruf sanksi denda, dan pasal-pasal seterusnya. ||




