“Hasil auditor BPK RI Perwakilan Aceh, Tahun Anggaran 2025 Pemkab Nagan Raya menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp.456.967.086.782,00 dengan realisasi Rp.443.424.799.976,00 atau 97,04 % dari anggaran. Realisasi tersebut sebesar Rp.91.901.956.986,00 merupakan pembayaran TPP”
NAGAN RAYA | INFORakyat.co – Hasil pemeriksaan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh menunjukan bahwa terdapat potongan zakat dan infak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 20 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Nagan Raya tahun 2025, dan keterlambatan penyetoran PPh, PPN, Iuran JKK dan JKM non ASN.
Hasil pemeriksaan atas rekening penerima Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) Kabupaten Nagan Raya, bukti setor Zakar dan infak serta daftar pembayaran TPP pada 43 SKPK menunjukan bahwa terdapat potongan fisik yang telah dipungut bendahara pengeluaran pada 20 SKPK sebesar Rp.67.689.951,00, namun belum disetor ke rekening penerima ZIS sampai dengan 31 Desember 2025.
Temuan tersebut dituangkan BPK RI Perwakilan Aceh pada Buku II dokumen
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025 Nomor: 5.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/
Adapun 20 SKPK yang kurang setoran zakat dan infak atas TPP tahun 2025 Nagan Raya sebagai berikut:
1. Disbudparpora Rp.2.091.411,00.
2. DKPP Rp.231.709,00
3. Disdukcapil Rp.5.092.670,00
4. Dinas Kesehatan Rp.8.278.716,00
5. Dinas PUPR Rp.765.281,00
6. Dinas Pendidikan Rp.8.332.431,00
7. Disperindagkop Rp.448.404,00
8. Distanak Rp.15.817.305,00
9. Dinas Perkim Rp.2.591.668,00
10. Inspektorat Rp.3.833.692,00
11. MPD Rp.1.144.620,00
12. Sekretariat MAA Rp.255.026,00
13. Sekretariat Daerah Rp.8.172.748,00
14. Kecamatan Beutong Rp.3.442.542,00
15. Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Rp.123.881,00
16. Kecamatan Darul Makmur Rp.355.423,00.
17. Kecamatan Kuala Pesisir Rp.229.535,00.
18. Kecamatan Seunagan Rp.3.083.685,00.
19. Kecamatan Seunagan Timur Rp.2.363.244,00
20. Kecamatan Makmue Rp.1.035.960,00. Totalnya sebesar Rp.67.689.951,00.
Penelusuran yang dilakukan atas 20 rekening koran SKPK diatas menunjukkan bahwa bendahara pengeluaran telah melakukan penarikan atas seluruh dana zakat dan infak yang belum disetor dari rekening bank sehingga saldo rekening koran per 31 Desember 2025 pada 20 SKPK bernilai Rp.0,00 (nol).
Atas kondisi tersebut melalui penjelasan tertulis masing-masing bendahara pengeluaran menginformasikan bahwa belum melakukan pengecekan ulang untuk memastikan apakah infak yang telah dipungut selama tahun anggaran 2025 telah disetor seluruhnya ke rekening penerima ZIS.
Hasil wawancara dengan Kepala Sub Bagian Pengumpulan Baitul Mal menunjukan bahwa Sekretariat Baitul Mal tidak melakukan rekonsiliasi atas penerimaan zakat dan infak karena tidak memiliki akses terhadap rekening penerimaan ZIS.
Keterlambatan Penyetoran Pemotongan PPh, PPN, Iuran JKK dan JKM non ASN, Pajak, Restoran, Zakat dan Infak pada 22 SKPK Sebesar Rp.262.006.408,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti Pertanggungjawaban SP2D GU buku pembantu pajak, bukti setoran pajak, zakat, infaq dan iuran JKK serta JKM pada 22 SKPK menunjukan bahwa terdapat potongan PPh, PPN, Iuran JKK dan JKM, pajak serta Zakat dan Infak yang telah dipungut bendahara tetapi belum disetor ke Kas negara dan Kas daerah sebesar Rp. 262.006.408,00.
Hasil wawancara dengan bendahara pengeluaran menunjukan bahwa dana potongan tersebut telah dipungut dan belum disetor ke Kas negara dan Kas daerah, sebagian disimpan secara tunai oleh bendahara pengeluaran. Sedangkan sisanya disimpan kepala bidang selaku PPTK kegiatan terkait.
Atas PPh, PPN, Iuran JKK, dan JKM, pajak restoran, serta zakat dan infak yang belum disetor sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp. 329.696.359,00. Hal itu telah ditindaklanjuti penyetoran ke rekening kas daerah dan kas negara seluruhnya pada tanggal 28 April sampai 8 Mei 2026. ||




