“Kita mulai melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait terhadap dugaan penjualan aset Pemda. Kasus ini sedang kita dalami dan masih tahap pengumpulan keterangan dari berbagai pihak,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil, Heri Ikbal.
ACEH SINGKIL | INFORakyat.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mulai mendalami dugaan penjualan aset milik Pemerintah pemerintah daerah di Desa Serasah, Kecamatan Simpang Kanan.
Aset yang dipersoalkan publik itu berupa lahan eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias seluas sekitar 4 hektar. Kasus tersebut kini ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), setelah sebelumnya diselidiki di bidang Intelijen.
Informasi berkembang dan dilansir sejumlah media itu, merupakan lahan diduga dialihkan oleh pihak tertentu tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Heri Ikbal, mengatakan pihaknya saat ini masih berada pada tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses transaksi tersebut telah dimintai klarifikasi dan keterangan.
"Kita mulai melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait terhadap dugaan penjualan aset Pemda. Kasus ini sedang kita dalami dan masih tahap pengumpulan keterangan dari berbagai pihak," ujar Heri Ikbal di Aceh Singkil, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Heri, proses klarifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan dokumen yang diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam pengalihan aset tersebut.
Sementara itu, Direktur CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang mulai mendalami laporan yang mereka sampaikan.
Ia menilai percepatan penanganan perkara menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan pemindahtanganan aset pemerintah daerah.
"Alhamdulillah, laporan kami mendapat atensi dari pihak kejaksaan. Ini bukan sekadar persoalan kerugian materi, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat karena lahan tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi korban bencana," ujar Razaliardi.
Razaliardi berpendapat bahwa pemindahtanganan aset pemerintah daerah tanpa mekanisme dan persetujuan yang sah dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil belum menyampaikan pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi maupun kemungkinan adanya calon tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung.||




