“Satgas PKH dikabarkan akan turun menertibkan berbagai aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini diduga beroperasi di kawasan hutan Aceh Selatan. Jangan ada kebal hukum, proses siappun yang terlibat aksi liar,” Ketua For-Pas, Teuku Sukandi.
TAPAKTUAN | INFORakyat.co– Informasi berkembang, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan hutan di Kabupaten Aceh Selatan.
Menindaklanjuti rencana tersebut, Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), TeukuSukandi, angkat bicara dan meminta Satgas PKH benar-benar bertindak sesuai ketentuan dan perundang-undangan berlaku, jangan ada pilih kasih.
"Satgas PKH dikabarkan akan turun menertibkan berbagai aktivitas pertambangan tanpa izin yang selama ini diduga beroperasi di kawasan hutan Aceh Selatan. Jangan ada kebal hukum, proses siapapun yang terlibat aksi liar," ujar pria yang lantang setiap tindakan menyalahi hukum itu melalui keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Teuku Sukandi, Satgas PKH merupakan satuan tugas terpadu yang dibentuk pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Karenanya, satgas PKH bisa melibatkan berbagai unsur dalam menggerakan razia hutan, termasuk TNI dan Kejaksaan, dengan tugas yang berbeda sesuai kewenangan masing-masing.
"Unsur TNI berperan dalam pengamanan dan membantu menjangkau wilayah-wilayah dengan kondisi geografis yang sulit, sementara unsur Kejaksaan menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sukandi menilai kehadiran Satgas PKH menjadi momentum penting untuk menata kembali kawasan hutan yang selama ini diduga dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Selain melakukan penertiban di lapangan, tutur Teuku Sukandi lagi, satgas juga disebut akan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan hutan Aceh Selatan.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada informasi terkait aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan, tentu dapat disampaikan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur," katanya.
Kepada media, Sukandi mengungkapkan bahwa dirinya telah dihubungi oleh pihak yang mengaku bagian dari tim yang terkait dengan upaya penertiban kawasan hutan untuk berdiskusi, dan bertukar informasi mengenai kondisi pertambangan ilegal di Aceh Selatan.
"Saya siap memberikan informasi, sebatas yang saya ketahui terhadap PETI di hutan Aceh Selatan yan sepanjang diperlukan untuk mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan. Untuk menjaga pelestarian hutan, semua warga negara berhak memberi informasi," tegasnya kepada INFORakyat.
Meski demikian, kata dia, setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas PETI, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH), secara hak demokrasi harus mengedepan asas praduga tidak bersalah.
"Kita mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku," imbuh Sukandi.
For-PAS berharap operasi yang dilakukan Satgas PKH dapat berjalan efektif dan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.
"Proses penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, sehingga kawasan hutan di Aceh Selatan dapat kembali terjaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya," tutup mantan anggota DPRK dari Partai PDI-P itu. ||




