Diduga Terlibat Narkoba, Warga Pasie Raja kembali diringkus Polres Aceh Selatan

author
Sudirman Hamid

1 Jam yang Lalu

Diduga Terlibat Narkoba, Warga Pasie Raja kembali diringkus Polres Aceh Selatan
Pria berinisial AF (20), warga Kecamatan Pasie Raja terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diringkus Satresnarkona Polres Aceh Selatan. Selasa (23/06/2026). INFORakyat/Humas Polres-AS.
“Penggeledahan yang dilakukan petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan di rumah pelaku di Desa Silolo, Kecamatan Pasie Raja, ditemukan dua paket Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,64 gram dan sejumlah barang bukti lain,” kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K

TAPAKTUAN | INFORakyat.co – Lagi, warga Gampong(Desa) Silolo, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan harus berurusan dengan aparat kepolisian dan meringkuk di jeruji besi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Aceh Selatan Polda Aceh, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K, tegas menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kasat Resnarkoba, AKP Mahdian Siregar beserta seluruh personel untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kabupaten tersebut.

Pengungkapan kasus-kasus narkoba ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal tersebut disampaikan setelah Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Selasa, 23 Juni 2026 kemarin.

"Kerja keras Tim Opsnal Satresnarkoba, seorang pemuda berinisial AF (20), warga Kecamatan Pasie Raja, berhasil diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," papar Kapolres melalui keterangan pers, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut Kapolres, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Kronologi pengungkapan bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan Kecamatan Kluet Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.

Pada Senin malam, 22 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitar area pasar malam Desa Gelumbuk. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Desa Silolo, Kecamatan Pasie Raja.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,64 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, plastik pembungkus, sendok rakitan, dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan kasus ini," tegas Kapolres.

"Polri berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui langkah-langkah nyata di lapangan. Saya pastikan tidak memberi celah sedikitpun bagi siapapun yang terlibat narkoba. Semua jajaran saya perintahkan untuk terus memburu jaringan narkoba di Aceh Selatan," tutup Teuku Ricki Fadlianshah. ||

Keterangan foto:

Pria berinisial AF (20), warga Kecamatan Pasie Raja terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diringkus Satresnarkona Polres Aceh Selatan. Selasa (23/06/2026). INFORakyat/Humas Polres-AS.

Tags terkait :