Aksi Batal Digelar, GEMUKA Tempuh Audiensi dengan Pemkab Aceh Singkil Bicarakan Bantuan Stimulan

author
Sahab Hadafi

02 Apr 2026 09:55 WIB

Aksi Batal Digelar, GEMUKA Tempuh Audiensi dengan Pemkab Aceh Singkil Bicarakan Bantuan Stimulan
Perwakilan masyarakat yang tergabung sebagai delegasi GEMUKA saat beraudiensi dengan pejabat Pemkab Aceh Singkil di Oproom Setdakab, Rabu (01/4/2026). Dok Istimewa
“Hasil audiensi, pemerintah daerah dan GEMUKA menyepakati untuk melakukan pendataan ulang terhadap penerima bantuan stimulan. Sebelumnya jumlah penerima sebanyak 605 kepala keluarga”

SINGKIL | INFORakyat.co – Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Rabu, 1 April 2026 di Kantor Bupati Aceh Singkil dibatalkan, Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) menempuh jalur audiensi.

Perwakilan GEMUKA memilih jalur audiensi setelah mendapat masukan dari pihak keamanan, dan ini dinilai lebih efektif.

Informasi dihimpun, pertemuan delegasi dengan unsur pemerintah daerah berlangsung di ruang Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Singkil, sekitar pukul 17.00 WIB, sore kemarin

Sejumlah pejabat hadir, di antaranya Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, Asisten I Junaidi, Asisten III Faisal, Kepala Pelaksana BPBD Alhusni, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Ali Hasmi.

Kemudian, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana PUPR Asfi Raihan, Camat Singkil Khairudin, serta perwakilan masyarakat dan sejumlah kepala desa di Kecamatan Singkil.

Dalam audiensi tersebut, pemerintah daerah dan GEMUKA menyepakati untuk melakukan pendataan ulang terhadap penerima bantuan stimulan. Sebelumnya jumlah penerima tercatat sebanyak 605 kepala keluarga.

Kesepakatan itu dicapai setelah perdebatan alot antara kedua pihak terkait akurasi data penerima bantuan. Pemerintah dan perwakilan masyarakat sepakat bahwa bantuan harus disalurkan secara tepat sasaran.

Bupati Oyon mengatakan, pemerintah akan membuka tahap kedua pendataan guna memastikan validitas data penerima.

"Pendataan ulang dilakukan agar bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Tim juga akan dibentuk untuk melakukan verifikasi dan validasi, termasuk melibatkan pihak dari Jakarta," ujar Safriadi Oyon, dikutip, Kamis, 02 April 2026.

Koordinator GEMUKA, Rasuluddin Malau, mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme penyaluran bantuan tahap kedua.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil, Ali Hasmi menjelaskan bahwa penyaluran bantuan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 mengenai bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal perbaikan data penerima bantuan, sehingga penyaluran bantuan stimulan ke depan dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kondisi masyarakat terdampak.

Prosesi audiensi berjalan lancer, transparan dan aman. Kedua pihak sepakat dilakukan pendataan ulang untuk mengakomodir asas manfaat korban terdampak bencana.||

Tags terkait :