Baru Mendekam di Rutan, Sat Reskrim Kembali Bekuk Pelaku atas Dugaan Curanmor di Aceh Selatan

author
Sudirman Hamid

17 Apr 2026 14:31 WIB

Baru Mendekam di Rutan, Sat Reskrim Kembali Bekuk Pelaku atas Dugaan Curanmor di Aceh Selatan
Baru keluar Rutan Tapaktuan, DS kembali dibekuk Satreskrim Polres Aceh Selatan atas sangkaan Curanmor di Tapaktuan, Jumat (17/4/2026). Humas Polres.
“Pelaku diketahui berada di sekitar Rutan Kelas II B Tapaktuan usai menjalani masa hukuman dalam perkara berbeda. Petugas bergerak cepat dan mengamankan terduka pelaku,” kata Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH.

TAPAKTUAN | INFORakyat.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tapaktuan, pelaku baru saja selesai menjalani hukum tentang kasus berbeda.

Diketahuipelaku yang diamankan berinisial DS (39), warga Gampong Sawang Tingkem, Kecamatan Bakongan Timur.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor yang terjadi beberapa waktu lalu dan telah dilaporkan ke Polsek Bakongan Timur untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku ditangkap  depan Rutan Kelas II B Tapaktuan, Gampong Pasar, Kabupaten Aceh Selatan, pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, mengatakan bahwa dari penyelidikan yang dilakukan polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dugaan Curanmor.

"Kami mengendus pelaku berada di sekitar Rutan Kelas II B Tapaktuan usai menjalani masa hukuman dalam perkara lain. Personel kami bersama Unit Reskrim Polsek Bakongan Timur langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ujar Kasat Reskrim, Jumat, 17 April 2026.

Narsyah Agustian menyampaikan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam, 1 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu korban mendapat informasi dari anaknya bahwa sepeda motor miliknya telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut benar sudah tidak berada di tempat, sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi BL 5813 UB beserta STNK dan BPKB.

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan kembali menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya. Padahal DS baru saja mendekam di penjara.

Polres Aceh Selatan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila terjadi tindak kriminalitas guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Kami berkomitmen menidak tegas setiap tindakan kriminalitas," pungkas Narsyah Agustian. ||

Tags terkait :