Belum Reda, HIMAPAS Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi PSR di Aceh Singkil

author
Sahab Hadafi

Kemarin, Pukul 22:58 WIB

Belum Reda, HIMAPAS Soroti Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi PSR di Aceh Singkil
Sunardi, Kepala Bidang Humas HIMAPAS Aceh Singkil |Dok. Pribadi.
“Dugaan penyimpangan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Singkil, nilainya mencapai miliaran rupiah disinyalir melibatkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), belum tertutup kemungkinan y merugikan keuangan negara dan petani,” kata Kepala Bidang Humas HIMAPAS, Sunardi.

ACEH SINGKIL |INFORakyat.co — Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) menyatakan keprihatinannya atas lambatnya penanganan perkara dugaan penyimpangan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2018–2020 di Kabupaten Aceh Singkil, provinsi Aceh.

Kepala Bidang Humas HIMAPAS, Sunardi menilai, berlarut-larutnya proses hukum berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid), sehingga public bertanya-tanya.

"Dugaan penyimpangan dana PSR dengan nilai mencapai miliaran rupiah itu, disebut-sebut melibatkan indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan negara dan petani sawit," ujar Sunardi dalam keteranganya, Kamis, 16 April 2026.

Menurut HIMAPAS, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sebelumnya telah melakukan pemeriksaan lapangan dan memanggil sejumlah saksi pada awal 2025. Langkah itu mendapat sambutan dan apresiasi dari elemen masyarakat.

Namun, hingga pertengahan 2026, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya dalam penetapan tersangka utama, atau kejelasan hukum.

Kasus ini kuat dugaan berkaitan dengan pengelolaan dana PSR oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah.

HIMAPAS menyebut, perkara tersebut telah bergulir cukup lama, termasuk melalui pemeriksaan lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi belum berlanjut ke tahap persidangan, atau proses selanjutnya.

HIMAPAS menyoroti sejumlah persoalan dalam kasus tersebut. Pertama, adanya dugaan tumpang tindih lahan, di mana lahan plasma perusahaan diduga dimasukkan ke dalam program PSR yang seharusnya diperuntukkan bagi petani rakyat.

Kedua, lambatnya proses hukum yang dinilai menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ketiga, potensi kerugian bagi petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat program.

Organisasi ini juga mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk mempercepat penyidikan. Sehingga memiliki kekuatan hukum.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menegaskan peran jaksa sebagai pengawal penegakan hukum dan keadilan.

Sunardi mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sehingga terang benderang duduk persoalan sebenarnya.

"Kami menegaskan akan mengawal kasus PSR ini sampai selesai. Jangan sampai mandek di tengah jalan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan," imbuh Sunardi lagi.

Ia juga meminta agar pihak koperasi maupun oknum yang diduga terlibat dalam praktik penggelembungan anggaran atau pemalsuan data lahan segera diproses hukum tanpa pandang bulu.

Selain KPPB, HIMAPAS menduga masih terdapat koperasi lain yang terindikasi melakukan praktik serupa.

Menurut HIMAPAS, penundaan penanganan perkara tindak pidana korupsi tanpa alasan yang jelas mencerminkan lemahnya penegakan hukum. "Kami mengingatkan semua pihak bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tegasnya.

Jika perkara tersebut terus berlarut, HIMAPAS menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk upaya hukum maupun aksi massa sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi.

Hingga berita in dilansir, INFORakyat belum mendapat Keterangan resmi terkait permasalahan yang disampaikan HIPAMAS. ||

Tags terkait :