BEM STAIN TDM Aceh Barat, Minta Sengketa PT SCY Diselesaikan Lewat Dialog

author
Sahab Hadafi

53 Menit yang Lalu

BEM STAIN TDM Aceh Barat, Minta Sengketa PT SCY Diselesaikan Lewat Dialog
Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Alfa Salam. INFORakyat.co/Dok: Pribadi.
"Bila ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum, namun persoalan itu perlu dibedakan dengan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik," kata Alfa Salam.

MEULABOH | INFORakyat.co - Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Alfa Salam, meminta polemik terkait aktivitas pengangkutan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) oleh PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) diselesaikan dengan mengedepankan dialog dan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.

Pernyataan itu disampaikan menyusul gugatan perdata senilai Rp.9,9 miliar yang diajukan PT SCY ke Pengadilan Negeri Meulaboh serta laporan pidana terhadap Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (Wangsa), Jhony Howard, dan dua orang lainnya.

Menurut Alfa Salam, proses hukum harus dihormati. Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan bahwa penyampaian kritik, aspirasi, maupun pengawasan publik terhadap isu lingkungan hidup berisiko berujung pada gugatan atau proses pidana.

"Bila ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun persoalan itu perlu dibedakan dengan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik," kata Alfa dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menilai dugaan tindak pidana yang menjadi tanggung jawab individu tidak seharusnya disamakan dengan aktivitas penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat, mahasiswa, organisasi sipil, maupun aktivis.

Menurut Alfa, apabila proses hukum berkembang hingga menyasar pihak-pihak yang menyampaikan kritik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect atau rasa takut masyarakat untuk menyampaikan pendapat mengenai kepentingan publik.

Alfa mengatakan polemik ini bermula dari penolakan masyarakat dan mahasiswa terhadap aktivitas pengangkutan limbah FABA yang melintasi kawasan pendidikan di Jalan Lingkar Kampus STAIN TDM, Desa Gunong Kleng dan Desa Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat.

Ia juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat DPRK Aceh Barat pada 18 Mei 2026. Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat menyampaikan hasil pemeriksaan administrasi yang menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT SCY belum mencantumkan KBLI 49432 sebagai klasifikasi usaha angkutan barang khusus dan masih terdaftar sebagai kegiatan pergudangan barang umum.

Alfa menilai perbedaan pandangan mengenai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui dialog, klarifikasi, serta mekanisme hukum yang adil tanpa mengurangi ruang partisipasi masyarakat.

Ia juga mengutip Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur perlindungan terhadap setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, Alfa menyebut hak menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ia meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang menjunjung dialog, transparansi, dan kepentingan publik.

Alfa juga mendorong Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung agar berjalan secara profesional, objektif, dan tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari PT Sumber Cipta Yoenanda terkait pernyataan Presiden Mahasiswa STAIN TDM tersebut.

Hingga berita ini disajikan, INFORakyat belum mendapat keterangan dari pihak berkompeten terkait aspirasi yang disampaikan Presiden BEM TDM, Aceh Barat. ||

Tags terkait :