“Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, walkthrough atas proses penatausahaan persediaan, dan stock opname pada RSUD Pratama Teuku Cut Ali menunjukan permasalahan,” tulis BPK dalam LHP 2025.
TAPAKTUAN | INFORakyat.co - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) memaparkan temuan proses penatausahaan persediaan, dan stock opname pada RSUD Pratama Teuku Cut Ali menunjukan permasalahan.
Temuan tersebut dicantumkan pada Buku II dokumen LHP LKPD Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, halaman 90 – 91 dari 106 lembaran, Senin, 13 Juli 2026.
BPK menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, walkthrough (panduan atau proses penelusuran langkah demi langkah untuk menyelesaikan suatu tugas) atas proses penatausahaan persediaan, dan stock opname (perhitungan fisik seluruh persediaan barang) pada RSUD Pratama Teuku Cut Ali menunjukan tiga masalah, sebagai berikut:
1.Rumah sakit belum dilengkapi dengan sarana kelistrikan yang memadai, sehingga ruang apotek dan gudang obat belum dilengkapi pendingin ruangan memadai untuk penyimpanan obat.
2. Terdapat obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMH{ yang tidak dimanfaatkan dan bertumpuk di gudang penyimpanan tanpa dilengkapi dengan prasarana ruangan yang memadai sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan atas obat dan BMHP.
3. Pencatatan persediaan obat dan BMHP tidak dilakukan secara perpural. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencatatan pada kartu persediaan obat hanya dilakukan sampai tanggal 31 Desember 2025, dan kartu tersebut hanya mencakup obat BMHP yang disimpan di gudang.
Sementara obat itu, obat yang disimpan di apotek tidak dicatat dalam kartu persediaan secara perpetual. Kondisi tersebut menyebabkan pemeriksaan atas persediaan obat dan BMHP tidak dapat dilakukan secara memadai.
Akibat keterbatasan pencatatan kartu persediaan, pemeriksaan dilakukan dengan sistem menghitung pemakaian obat menggunakan resep obat dengan barang yang dilakukan pengujian secara sampel.
BPK RI menulis, pemeriksaan tanggal 5 Mei 2026, perhitungan stik glukosa sebanyak 173 buah yang hanya terdapat di IGD. Adapun pencatatan pada kartu persediaan gudang per tanggal 20 Januari 2026 menunjukan terdapat sisa barang sebanyak 90 buah.
Atas pemakaian bulan Februari sampai Mei 2026 (tanggal pemeriksaan), petugas pengganti tidak dapat memberikan dokumen pencatatan. Sedangkan pencatatan kartu persediaan pada tanggal 31 Desember 2025 menunjukan terdapat stik glukosa sebanyak 1.175 buah.
Selain itu pemakaian stik glukosa tidak digunakan resep obat karena pemakaian langsung di poli IGD. Atas hal tersebut, maka tidak dapat dilakukan perhitungan mundur per 31 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim pemeriksaan juga menghitung ambroxol sirup sejumlah 4.889 botol dengan rincian sebanyak 39 botol terdapat di apotek dan 4.850 botol berada di gudang.
Adapun pencatatan pada kartu persediaan gudang menunjukan terdapat pengeluaran barang ke apotek dari bulan Januari sampai Maret 2026 sejumlah 150 botol.
Berdasarkan resep obat pada Bulan Februari sampai dengan April 2026 diperoleh perhitungan sejumlah 73 botol. Sehingga terdapat selisih atas pemakaian tahun 2026 sejumlah 38 botol yang belum diperoleh dari resep bulan Januari 2026 (150 – 73 – 39 = 38).
Hasil wawancara dengan perawat jaga Apotek menunjukan bahwa apoteker sedang cuti melahirkan sejak Maret 2026, sehingga petugas tidak dapat tidak memahami secara memadai prosedur penatausahaan obat dan BMHP. ||






