“Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menyajikan saldo Kewajiban Jangka pendek yaitu utang belanja per 31 Desember 2025 sebesar Rp.87.362.324.400, diantaranya sebesar Rp.12.176.879.200 merupakan utang belanja atas SilTAP dan koreksi atas utang belanja pada SKPK sebesar Rp.379.046.803,00, telah direalisasi pada tahun 2026”
BENER MERIAH INFORakyat.co – Hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh mengungkap Kabupaten Bener Meriah mengalami kesulitan likuiditas untuk membayar kewajiban jatuh tempo dan penggunaan dana Earmark.
Kondisi tersebut dipaparkan BPK RI Perwakilan Aceh dalam dokumen Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Nagan Raya
Tahun Anggaran 2025 Nomor: 5.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/
Sebagaimana dikutip INFORakyat.co pada Buku II butir (e), halaman 6 dari 76, Senin, 22 Juni 2026, bahwa Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menyajikan saldo Kewajiban Jangka pendek yaitu utang belanja per 31 Desember 2025 sebesar Rp.87.362.324.400, diantaranya sebesar Rp.12.176.879.200 merupakan utang belanja atas SilTAP dan koreksi atas utang belanja pada SKPK sebesar Rp.379.046.803,00, telah direalisasi pada tahun 2026.
Baca Juga:
Semester II 2026, Pemkab Lampung Selatan Percepat Realisasi Program dan Perkuat Sinergi OPD
Saldo kewajiban jangka pendek tersebut berasal dari tagihan belanja tahun 2025 yang tidak dapat terbayar sebesar Rp.48.432.103.126, 00 dan saldo utang belanja tahun sebelumnya sebesar Rp.26.374.295.271,00.
Utang belanja tersebut akan membebani APBK Bener Meriah Tahun 2026. Perhitungan kemampuan keuangan Bener Meriah Tahun 2025 untuk melunasi kewajiban utang sebagaimana disajikan pada tabel 1.7.

Menunjukan bahwa kondisi kemampuan keuangan Pemkab Bener Meriah pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemkab Bener Meriah masih belum memiliki kecukupan sumber dana sebesar Rp.69.754.045.108,65 untuk melunasi kewajiban jatuh tempo dan membiayai kegiatan atas dana yang telah ditentukan penggunaannya. Nilai tersebut telah melebihi defisit maksimal APBD/ABPK.
Ditulis BPK RI Perwakilan Aceh, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada, Pasal 1 ayat (9). Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (2), dan seterusnya. ||







