HIMAPAS “Tantang” Kajari Baru Tuntaskan dugaan kasus mandek di Aceh Singkil

author
Sahab Hadafi

1 Jam yang Lalu

HIMAPAS “Tantang” Kajari Baru Tuntaskan dugaan kasus mandek di Aceh Singkil
Mullyadi Manik, Wakil Ketua HIMAPAS. INFORakyat/Dok: Pribadi.
“Kasus PSR yang mencuat selama ini diduga tidak hanya menyeret satu koperasi, disinyalir masih ada koperasi maupun kelompok tani lain yang perlu diaudit dan ditindaklanjuti penyelidikannya,” kata Wakil Ketua HIMAPAS,Mullyadi Manik.

BANDA ACEH | INFORakyat.co – Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh menyoroti sejumlah perkara diduga belum tuntas ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,kurun beberapa tahun terakhir, dan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Kajari baru.

Wakil Ketua HIMAPAS, Mullyadi Manik, mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terkait sejumlah kasus yang menurutnya masih menjadi PR dan harus dituntaskan.

Menurut Mullyadi, terdapat beberapa persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Sehingga menimbulkan berbagai perspektif di kalangan masyarakat.

Adapun dugaan penyimpangan yang getol disuarakan publik diantaranya, dugaan penyimpangan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana senilai Rp.4 miliar.

Kemudian, dugaan pengadaan pakaian sekolah bantuan Presiden untuk korban banjir tahun 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil senilai Rp1,7 miliar, dan  pengadaan mesin genset pada Dinas Kesehatan Aceh Singkil tahun 2016 untuk sejumlah puskesmas.

"Kasus PSR yang mencuat selama ini tidak hanya menyangkut satu koperasi. Disinyalir masih ada koperasi maupun kelompok tani lain yang menurut kami perlu diaudit dan ditindaklanjuti penyelidikannya demi tegaknya supremasi hukum," kata Mullyadi dalam keterangan yang diterima, Senin, 22 Juni 2026.

Ia menilai lambannya penyelesaian sejumlah perkara tersebut menimbulkan pertanyaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum di Aceh Singkil.

Karena itu, HIMAPAS meminta kepala kejaksaan yang baru untuk menunjukkan langkah konkret dalam menuntaskan berbagai persoalan yang masih tertunda.

HIMAPAS bahkan menantang Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Kejaksaan Tinggi Aceh agar dapat memperlihatkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus-kasus tersebut dalam waktu satu bulan ke depan.

"Kami ingin melihat apakah kepemimpinan yang baru mampu menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang belum terselesaikan pada periode sebelumnya. Ini perlu, untuk menjawab kekhawatiran publik. Jika memang tidak ada temuan penyelewengan, hendaknya disampaikan kembali kepada publik," ujar Mullyadi.

Menurut dia, kinerja kepala kejaksaan yang baru nantinya akan menjadi tolok ukur bagi masyarakat dalam menilai komitmen institusi kejaksaan terhadap pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di Aceh Singkil.

"HIMAPAS siap memberi dukungan kepada Aparat Penegak Hukum dalam menindaklanjuti dugaan-dugaan penyelewengan keuangan negara," tutup Mullayadi Manik. ||

Tags terkait :