“Menunjukan terdapat realisasi tambahan penghasilan pengelola BLUD RSUD-SIM Nagan Raya dari Januari sampai dengan September tidak sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2025 sebesar Rp.171.693.121,00,” tulis BPK RI Perwakilan Aceh dalam LHP LKPD 2025.
NAGAN RAYA | INFORakyat.co – Hasil pemeriksaan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh menunjukan bahwa terdapat tambahan penghasilan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD SIM Nagan Raya yang ditetapkan dalam Perbup Nomor 33 Tahun 20222 tentang sistem Remunerasi.
Namun realisasi tambahan penghasilan pengelola ini berbeda dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Regional, meliputi:
1. Pejabat Penatausahaan Keuangan.
2. Pembantu Penatausahaan Keuangan.
3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca Juga:
Bener Meriah Kesulitan Likuiditas Membayar Kewajiban Jatuh Tempo dan Penggunaan dana Earmark
4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
5. Bendahara Penerima
6. Pembantuan Bendahara Penerima.
7. Bendahara Pengeluaran
8. Pembantu Bendahara Pengeluaran
Baca Juga:
Semester II 2026, Pemkab Lampung Selatan Percepat Realisasi Program dan Perkuat Sinergi OPD
9. Pejabat Pengadaan
10. Pengurus Barang, dan
11. Penyimpan Barang.
Hasil pemeriksaan dokumen pembayaran menunjukan bahwa tambahan penghasilan pengelola BLUD tersebut direalisasi sebagai insentif pegawai yang bersumber dari dana operasional.
Kemudian, hasil wawancara dengan Pelaksana tugas (Plt) Direktur BLUD RSUD-SIM Nagan Raya, diketahui bahwa hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman atas ketentuan dalam Perpres Nomor 72 tahun 2025.
Adapun realisasi insentif pelayanan bagi pengelola keuangan tidak didukung kertas kerja dan tidak ditetapkan dalam dasar hukum yang jelas.
Saat ini BLUD RSUD SIM Nagan Raya sedang menyusun Perbup remunerasi yang baru dan akan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kondisi diatas menunjukan terdapat realisasi tambahan penghasilan pengelola BLUD RSUD SIM dari Januari sampai September tidak sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2025 sebesar Rp. 171.693.121,00.
Dikutip, Senin, 22 Jani 2026 pada Buku
II, BPK RI Perwakilan Aceh menjabarkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) LKPD Kabupaten
Nagan Raya Tahun Anggaran 2025 Nomor: 5.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah pada Pasal 24 ayat (6) sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Kemudian Pasal 58 ayat (1).
Baca Juga:
BTT BPBK Abdya 2025 belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.85 juta, dan temuan BPK RI lainnya
b. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Regional dan seterusnya. ||







