Berkedok Dekat dengan Pejabat Daerah, Mantan Kadis Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Penipuan Proyek

author
Redaksi

08 Apr 2026 15:04 WIB

Berkedok Dekat dengan Pejabat Daerah, Mantan Kadis Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Penipuan Proyek
Tersangka penipuan proyek, oknum pejabat Bener Meriah FG, mengenakan baju orange, usai ditangkap didampingi petugas Kepolisian Polres Lhokseumawe. Foto: layarberita/Net.
“Tersangka mantan pejabat itu, diduga menawarkan sejumlah proyek pemerintah kepada korban dengan menjanjikan kemudahan akses karena memiliki kedekatan dengan pejabat daerah,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan.

LHOKSEUMAWE | INFORakyat.co – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe Polda Aceh, mengungkap dugaan penipuan kasus penipuan proyek pemerintah di Kabupaten Bener Meriah.

Oknum mantan Kepala Dinas berinisial FG (51), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan berkedok tawaran proyek di Bener Meriah, kerugian mencapai Rp.696 juta.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 21 Oktober 2025.

Dugaan penipuan tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2025 lalu, di Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"Tersangka diduga menawarkan sejumlah proyek pemerintah kepada korban dengan menjanjikan kemudahan akses karena memiliki kedekatan dengan pejabat daerah," kata Ahzan dalam konferensi pers, Rabu, 8 April 2026.

Dikutip dari laman layarberita, Kapolres Lhokseumawe membeberkan kronologis kejadian, bermula dari pertemuan antara korban Z (52), seorang pegawai negeri sipil (ASN), dengan tersangka di rumah dinas Penjabat Bupati (Pj) Bener Meriah, pada awal Februari 2025.

Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan minat memiliki perusahaannya di bidang alat Kesehatan, dan mau mengikuti proyek pengadaan pemerintah.

Melihat peluang tersebut, tersangka kemudian mengklaim memiliki pengaruh dalam pengurusan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, termasuk di sektor kesehatan dan instansi lainnya.

Tersangka FG, menawarkan sejumlah paket pekerjaan, di antaranya pengadaan alat kesehatan, cold storage, hingga mobiler. Untuk merealisasikan proyek tersebut, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban dengan total mencapai Rp.696 juta.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer bank sebanyak 15 kali, serta penyerahan tunai dalam dua tahap. Sayangnya, setelah uang korban terkuras, proyek yang diiming-imingkan tidak kunjung ada.

"Disnyalir, dana yang diperoleh dari korban itu, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang dan kebutuhan lainnya," ujar Kapolres.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen rekening, bukti transfer, percakapan digital, kwitansi penyerahan uang, serta dokumen aset.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus mafia penipuan proyek tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp.500 juta.

"Saat ini tersangka FG sudah diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres. ||

Tags terkait :

Editor : Sudirman Hamid

Kanal : News, Hukum, Daerah, Ekonomi, Kesehatan, Kepolisian, Keuangan, PENIPUAN