BOSP Sekolah Swasta Disdikbud Aceh Tenggara Dikelola Yayasan, 2024 dan 2025 Rp.2,8 M, ada ketidaksesuaian

author
Almujawadin

15 Apr 2026 17:18 WIB

BOSP Sekolah Swasta Disdikbud Aceh Tenggara Dikelola Yayasan, 2024 dan 2025 Rp.2,8 M, ada ketidaksesuaian
Tabel 3.89 Satuan pendidikan dengan penggunaan dana BOSP dikelola oleh Yayasan: Sumber LHP Kepatuhan BPK-RI.
“Hasil pemeriksaan BPK-RI menunjukan adanya kegiatan sarana dan prasarana Sekolah tidak sesuai dengan aturan petunjuk teknis. Dana BOSP Sekolah swasta dikelola pihak yayasan tahun 2024 sampai 2025”

KUTACANE | INFORakyat.co - BPK-RI Perwakilan Aceh menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai aturan petunjuk teknis, BOSP Sekolah swasta tahun 2024-2025 dikelola pihak yayasan.

Temuan Tim auditor BPK-RI itu dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Kegiatan Penguatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III 2025, nomor: 3/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026 tanggal 15 Januari 2026 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tenggara.

Dikutip dari laman LHP Kepatuhan BPK-RI pada halaman 106 sampai 109, INFORakyat.co mempublikasi paparan temuan tersebut, Rabu, 15 April 2026.

BPK telah melakukan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025, secara uji petik pada satuan pendidikan swasta terhadap 15 SD dan 7 SMP.

"Hasil pemeriksaan BPK-RI menunjukan adanya kegiatan sarana dan prasarana Sekolah tidak sesuai dengan aturan petunjuk teknis. Dana BOSP Sekolah swasta dikelola pihak yayasan. Seharusnya, Juknis pengelolaan Dana BOSP mengatur pengelolaan dilakukan oleh Kepala Satuan pendidikan bersama Tim BOSP," tulis BPK-RI.

Konfirmasi yang dilakukan BPK kepada Kepala Satuan Pendidikan dan bendahara Sekolah yang merupakan anggota Tim BOSP, diketahui setelah dana BOSP masuk ke Rekening Sekolah ditarik tunai dan diserahkan kepada yayasan untuk selanjutnya dikelola oleh yayasan.

"Bendahara Sekolah hanya mengajukan permintaan penggantian dana apabila terdapat pengeluaran yang dilakukan. Penggunaan dana BOSP bercampur antara belanja yayasan dengan belanja yang direncanakan pada RKAS untuk dana BOSP," beber BPK-RI sesuai hasil pemeriksaan.

Tabel 3.89 Satuan pendidikan dengan penggunaan dana BOSP dikelola oleh Yayasan:

1.       SD Swasta Islam Terpadu Madani, pagu dan tahun 2024 Rp. 587.500.000, tahun 2025 sebesar Rp.646.720.000, Total Rp.1.234.220.000.

2.       SDS Tahfidzul Quran Raudhatul Hasana, 2024 Rp.513.240.000, tahun 2025 Rp. 491.620.000, jumlah selama dua tahun Rp. 1.004.860.000.

3.       SMP Swasta Darul Ulum, tahun 2024 Rp.317.840.000, tahun 2025 Rp.272.600.000, totalnya Rp.590.440.000.

Belanja barang untuk pengembangan perpustakaan pada dua Satuan Pendidikan Swasta direalisasikan untuk belanja Uang. Hasil pemeriksaan atas realisasi dana BOSP menunjukan bahwa terdapat belanja pengembangan perpustakaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan.

1.Pengadaan buku teks utama/pendamping peserta anak didik dialihkan menjadi biaya subsidi buku siswa. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada Kepala Satuan Pendidikan diketahui pengadaan buku teks dialihkan menjadi biaya subsidi buku siswa dengan memberikan potongan harga bertujuan mengurangi beban harga pembelian buku pelajaran siswa.

Pemberian biaya subsidi buku terdapat pada dua satuan pendidikan, yakni; SD Swasta Islam Terpadu Madani. Pada RKAS tahun 2024 direncanakan pengadaan buku teks Utama.Pendamping peserta didik untuk koleksi perpustakaan sebesar Rp.50.000.000 dan tahun 2025 sebesar Rp. 137.122.000.

"Dokumen pertanggungjawaban menunjukkan anggaran tersebut telah direalisasi untuk pembelian buku paket melalui penyedia," ungkap BPK-RI, berdasarkan pemeriksaan dan konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Satuan Pendidikan.

Keterangan tambahan Kepala Satuan Pendidikan terdapat pemberian subsidi penuh untuk pembelian buku pelajaran dengan dana BOSP yaitu tahun 2024 kepada 8 siswa yang terdiri, satu orang murid kelas II, tiga orang kelas III, dan lima orang kelas VI.

Sedangkan tahun 2025 diberikan kepada lima murid yang terdiri; satu orang kelas I, satu kelas III, dan tiga murid kelas IV. Pemeriksaan tim auditor lebih lanjut, diketahui terdapat selisih antara realisasi belanja yang dipertanggungjawabkan dengan nilai subsidi yang diberikan pada tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp.38.711.000.

Bukan hanya itu, SD Swasta Islam Rabbani pada tahun 2024 terdapat kegiatan pengembangan perpustakaan pembelian buku lembar Kerja siswa sebesar Rp. 23.494.000 dan tahun 2025 pengadaan buku koleksi perpustakaan (selain buku teks, pengayaan dan referensi) senilai Rp. 28.427.000.

Berdasarkan hasil pemeriksan fisik dan konfirmasi kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOSP, diketahui kegiatan tersebut direalisasi menjadi biaya subsidi dengan masing-masing nilai potongan.

Belanja uang atas pengadaan buku pengayaan buku referensi pada SD Islam Terpadu Madani. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban terdapat belanja pengadaan buku pengayaan dan referensi untuk pembuatan pojok baca di dalam kelas yang direalisasi menjadi belanja uang kepada 21 guru di SD Islam Terpadu Mandiri.

"Setiap guru menerima uang sebesar Rp.1.000.000, selanjutnya digunakan untuk pembelian barang buatan pojok baca di kelas. Dokumen pertanggungjawaban merupakan kwitansi penerimaan uang oleh guru kelas dari bendahara sebesar Rp.1 juta," beber BPK lagi.

BPK RI mendapati bukti pembelian barang atas pembuatan pojok baca yang berisi rincian pembelanjaan dan faktur/bon sebesar Rp. 11.462.747,00.

Terdapat selisih antara nilai realisasi belanja uang pada dokumen pertanggungjawaban berupa faktur/bon pembelian barang atas pembuatan pojok baca sebesar Rp.9.537.253,00. ||

Tags terkait :