BPK Sorot Kekurangan Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi 12 Proyek di PUPR dan Perkim Aceh Selatan Rp.675 juta

author
Sudirman Hamid

1 Jam yang Lalu

BPK Sorot Kekurangan Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi 12 Proyek di PUPR dan Perkim Aceh Selatan Rp.675 juta
ILUSTRASI: Paket Proyek. Foto: Net.
“Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK RI Perwakilan Aceh pada paket pekerjaan yang belum dibayar lunas menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp.473.596.646,22, dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp.201.423.684,65”

BPK Sorot Kekurangan Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi 12 Proyek di PUPR dan Perkim Aceh Selatan Rp.675 juta

"Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK RI Perwakilan Aceh pada paket pekerjaan yang belum dibayar lunas menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp.473.596.646,22, dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp.201.423.684,65"

TAPAKTUAN | INFORakyat.co - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh membongkar temuan 12 paket yang belum dibayar lunas kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi pada Dinas PUPR dan Perkim Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025.

Temuan 12 Paket yang belum dibayar lunas itu ditulis dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Buku II Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, dan dikutip Kamis, 09 Juli 2026 untuk bahan publikasi.

Potensi kelebihan pembayaran belanja modal Jalan Jaringan dan Irigasi tersebut pada dua SKPK, yaitu:

1.Dinas PUPR 10 Kontrak, Nilai Kekurangan volume Rp.456.374.902,19, Ketidaksesuaian Spesifikasi Rp.201.423.684,65, Total Rp.657.798.586,84.

2.Dinas Perkim 2 Kontrak, Nilai Kekurangan volume Rp.17.221.744,03, Ketidaksesuaian spesifikasi Rp 0,00, Total Rp. 17.221.744,03

Jumlah nilai kekurangan volume Rp.473.596.646,66 ditambah ketidaksesuaian spesifikasi Rp.201.423.684,65, totalnya Rp.675.020.330.87.

Hasil wawancara dengan konsultan pengawas dan PPK pada dua SKPK tersebut mengungkapkan informasi bahwa:

a. Konsultan pengawas melakukan kegiatan ke lokasi pekerjaan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai kontrak. Konsultan pengawas melakukan cek opname secara berkala atas progres fisik pekerjaan dan menuangkan ke dalam laporan bulanan yang disampaikan kepada PPK.

b. PPK melakukan verifikasi atas pengajuan tagihan MC dari penyedia dengan melalukan analisis progre fisik pekerjaan serta reviu back up data yang disampaikan oleh penyedia melalui PPTK dan Tim Teknis terkait.

c. Lebih saji atas realisasi belanja modal jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp. 205.856.162,10.

Menurut BPK, kelebihan tersebut disebabkan oleh PPK belum mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.

Atas permasalah tersebut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR dan Plt Kepala Dinas Perkim menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

Menginstruksikan PPK agar dalam mengendalikan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Memproses kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp. 205.856.162,10 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 675.020.330.87 sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan dan menyetor ke Kas Daerah.

Permasalah tersebut mengakibatkan, kelebihan pembayaran sebesar Rp.205.856.162,10 dengan rincian; Dinas PUPR sebesar Rp.135.255.271,13 dan Dinas Perkim Rp.70.600.890,97.

Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.675.020.330.87 dengan rincian;  Dinas PUPR Rp. 657.798.586,84 dan Dinas Perkim Rp. 17.221.744,03.

Lebih saji atas realisasi belanja modal jalan irigasi dan jaringan sebesar Rp. 205.856.162,10.

Kondisi tersebut disebabkan PPK belum mengendalikan pelaksanaan kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak, sebelum pembayaran dilakukan ke penyedia. ||

Tags terkait :