“Hasil analisis transaksi pada rekening penampung zakat menunjukan terdapat mutasi keluar berupa penarikan tunai (cheque) pada tanggal 24 Maret 2025 dengan nomor cek AV559517 sebesar Rp.131.000.000”
KUTACANE | INFORakyat.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Aceh menemukan dana Zakat pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara digunakan untuk pinjaman pengurus sebesar Rp.131.000.000.
Temuan tersebut dituangkan BPK pada Buku II dokumen LHP LKPD Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/
Hasil pemeriksaan atas transaksi dana zakat yang dipinjamkan tersebut diketahui bahwa sampai 31 Desember 2025, baru dikembalikan sebesar Rp.65.510.500. Sisanya sebesar Rp.65.489.500 dikembalikan pada tahun 2026.
Hasil wawancara BPK dengan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Baitul Mal Aceh Tenggara menyatakan bahwa penarikan cek digunakan untuk memberi pinjaman kepada pengurus yakni kepada Dewan Pengawas, Komisioner dan Tenaga Profesional Baitul Mal.
Dalam nota pinjaman disebutkan bahwa dana pinjaman akan dikembalikan setelah hak amil atas realisasi penyaluran zakat tahap I Tahun 2025 diterima.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa seluruh pengurus tersebut telah menerima hak amilnya yang direalisasi pada tanggal 27 Mei 2025.
Analisis lanjutan BPK, diketahui bahwa dana zakat yang dikembalikan pada tahun 2025 sebesar Rp. 65.510.500, seluruhnya ditransfer ke rekening penampung infak dan digunakan langsung untuk belanja sebesar Rp.19.148.126,00 (bagian dari penggunaan langsung dana infak sebesar Rp.230.180.000).
Sehingga sisa dana zakat yang masih tersedia di rekening penampung infak sampai 31 Desember 2025 sebesar Rp.46.362.374,00. Atas sisa rekening tersebut telah disetor ke rekening Kas daerah pada tanggal 23 Januari 2026.
Diketahui, hasil wawancara dengan Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tenggara menyatakan bahwa penarikan dana dilakukan untuk penyaluran korban bencana telah melalui usulan Badan BMK dan Pengawas untuk dilaksanakan.
Khusus untuk untuk pemberian pinjaman, Badan BMK dan Dewan Pengawas telah mengadakan musyawarah bersama dan sepakat mengajukan pinjaman melalui penarikan dana dari rekening penampung zakat.
Ketua BMK Aceh Tenggara menyatakan bahwa pemberian persetujuan penarikan dana zakat dan infak dilakukan karena kebutuhan yang mendesak seperti untuk bantuan korban bencana sosial dan bencana alam serta bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan biaya pengobatan.
Selain itu, atas persetujuan pinjaman dana zakat kepada pengurus diberikan karena pada bulan Maret 2025 akan memasuki lebaran Idul Fitri, sedangkan pengurus belum menerima jatah amil sehingga pinjaman diberikan dengan catatan akan dikembalikan setelah hak amil penyaluran Tahap I terealisasi.
Sementara itu, hasil wawancara dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menyatakan bahwa belum pernah melakukan pemantauan secara langsung atas penerimaan zakat dan infak yang dikelola melalui rekening penampung zakat dan infak.
"Selama ini yang dilakukan rekonsiliasi penerimaan zakat dan infak hanya berupa dana yang telah masuk ke rekening penerimaan PAD saja," jelas Kepala BPKD kepada Auditor BPK.
Menurut BPK RI Perwakilan Aceh, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 16 ayat (2), dan ayat (3).
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedomen teknis pemgelolaan keuangan daerah, BAB V huruf A nomor 2. Kemudian Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2028 tentang Baitul Mal sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Qanun Nomor 10 tahun 2018, diantaranya:
Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai keanggotaan berjumlah tiga orang, dan seterusnya, tulis BPK dalam dokumen yang diperoleh INFORakyat.co. ||





