Proyek Jalan Handel–Singkohor Aceh Singkil, BPK Minta CV AM Kembalikan Rp.270,2 Juta

author
Sahab Hadafi

1 Jam yang Lalu

Proyek Jalan Handel–Singkohor Aceh Singkil, BPK Minta CV AM Kembalikan Rp.270,2 Juta
ILUSTRASI: Temuan BPK RI: Dok: Istimewa.
“Auditor BPK RI menyatakan pekerjaan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2025 itu masih menyisakan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis”

ACEH SINGKIL | INFORakyat.co— Proyek peningkatan struktur Jalan Handel–Singkohor di Kabupaten Aceh Singkil menjadi temuan terbesar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dalam audit atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.

BPK mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.270.200.011,48 pada proyek yang dikerjakan CV AM.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 15 Juni 2026, dilihat INFORakyat.co, Kamis, 9 Juli 2026 sebagai bahan publikasi.

Auditor menyatakan pekerjaan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2025 itu masih menyisakan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

Pemeriksaan dilakukan melalui penelaahan dokumen kontrak, dokumen pembayaran, pengukuran fisik di lapangan, serta pengujian mutu pekerjaan.

Untuk lapisan aspal, BPK menggunakan hasil uji laboratorium Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara.

Menurut BPK, kondisi tersebut menimbulkan potensi kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa. Karena pekerjaan belum dibayar lunas, auditor meminta nilai temuan sebesar Rp.270,2 juta diperhitungkan dan dikembalikan ke kas daerah.

Selain proyek yang dikerjakan CV AM, BPK juga menemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.78.334.813,56 pada paket rekonstruksi dan peningkatan struktur Jalan Handel–Singkohor yang dikerjakan CV RB.

Dengan demikian, total potensi kelebihan pembayaran pada dua paket pekerjaan yang belum dibayar lunas mencapai Rp.348.534.825,04.

Dalam laporannya, BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Aceh Singkil selaku Pengguna Anggaran dinilai kurang optimal mengawasi pelaksanaan proyek.

Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut belum menjalankan pengendalian kontrak sesuai ketentuan.

BPK merekomendasikan Bupati Aceh Singkil memerintahkan Kepala DPUPR memperkuat pengawasan pelaksanaan pekerjaan, memastikan PPTK menjalankan fungsi pengendalian kontrak secara optimal, serta memproses pengembalian potensi kelebihan pembayaran dari para penyedia jasa, CV AM dan CV RB. ||

Tags terkait :