Buka Posko Operator SIKS-NG, Bupati Nagan Raya tegaskan Faskes tetap melayani Masyarakat tanpa melihat Desil

author
REDHA

1 Jam yang Lalu

Buka Posko Operator SIKS-NG, Bupati Nagan Raya tegaskan Faskes tetap melayani Masyarakat tanpa melihat Desil
Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan menginstruksikan Fakes tetap layani warga tanpa melihat kategori Desail, warga juga diimbau perbarui melalui operator SIKS-NG di gampong-gampong, termasuk ASN. Ahad (10/5/2026). INFORakyat/REDHA.
“Kita beri solusi, bagi warga kurang mampu masuk kategori Desil 8, 9, atau 10, agar segera memperbarui data melalui Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di gampong masing-masing,” kata Bupati Teuku Raja Keumangan.

NAGAN RAYA | INFORakyat. CO – Bupati Nagan Raya, Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H, menegaskan bahwa seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) milik pemerintah daerah, baik rumah sakit maupun puskesmas, wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa melihat kategori desil.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Nagan Raya yang populer dikenali publik dengan sebutan TRK, Ahad, 10 Mei 2026 di Suka Makmue,  menyusul diberlakukannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.

Dalam regulasi terbaru itu, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 8 hingga 10, atau berobat secara mandiri.

Bupati TRK menekankan bahwa perubahan regulasi tidak boleh menjadi penghambat bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

"Dalam pelayanan kesehatan, aspek kemanusiaan dan keselamatan nyawa pasien harus menjadi prioritas utama dibandingkan persoalan administrasi," ujar TRK kepada media.

Pemerintah Nagan Raya berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mengacu pada batasan desil tertentu, khususnya bagi warga kurang mampu yang mengalami kendala dalam akses layanan kesehatan.

"Kita beri solusi, bagi warga kurang mampu masuk kategori Desil 8, 9, atau 10, agar segera memperbarui data melalui Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di gampong masing-masing," kata Bupati Teuku Raja Keumangan.

Untuk memastikan seluruh masyarakat terlayani, Bupati Nagan Raya meginstruksikan kepada seluruh jajaran Faskes agar tidak menolak pasien hanya karena desil.

"Kami pastikan seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan administrasi data sosial," ujarnya.

Mengakhiri instruksinya, TRK menghimbau warga kurang mampu yang masuk dalam kategori Desil 8, 9, atau 10 agar segera memperbarui data melalui Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di gampong masing-masing.

"Bukan hanya warga biasa, termasuk ASN yang tercatat dalam kategori Desil 1 hingga 5 agar segera melakukan pembaruan data," tandas bupati.

Menanggapi instruksi Bupati, Plt. Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, dr. Muhammad Iqbal, M.K.M, mengatakan bahwa pihak rumah sakit siap memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Nagan Raya tanpa melihat status desil.

"Kita tetap melayani dengan tidak melihat desil. Setelah pasien mendapatkan penanganan medis, barulah proses administrasi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. ||

Tags terkait :