Dakwaan Dipersoalkan Penasehat Hukum, Kasus Tewasnya Kades Lae Balno Singkil di Tapanuli Diduga Tak Cerminkan Fakta

author
Sahab Hadafi

Kemarin, Pukul 22:58 WIB

Dakwaan Dipersoalkan Penasehat Hukum, Kasus Tewasnya Kades Lae Balno Singkil di Tapanuli Diduga Tak Cerminkan Fakta
Hambalisyah Sinaga (Peci Merah), pihak keluarga almarhum Kepala Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh Munawwir Tumangger didampingi warga, Senin (20/4/2026). Foto: Istimewa.
“Ada indikasi pembuktian awal tidak digali secara optimal,” kata Kuasa Hukum korban, Indra Buana Tanjung.

ACEH SINGKIL | INFORakyat.CO — Kematian Kepala Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh Munawwir Tumangger, terus menuai sorotan public, khususnya warga setempat.

Kuasa hukum keluarga korban menilai penanganan perkara, termasuk penerapan pasal terhadap para terdakwa, tidak mencerminkan fakta kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Diketahui, Munawwir, pensiunan TNI, meninggal pada 24 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis akibat luka berat yang dideritanya dalam peristiwa penganiayaan di Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 8 Desember 2025 lalu.

Kuasa hukum keluarga korban, Indra Buana Tanjung, menyatakan sejak tahap penyidikan terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur. Ia menilai pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan tersangka tidak dilakukan secara maksimal untuk mengungkap fakta.

"Ada indikasi pembuktian awal tidak digali secara optimal," kata Indra Buana Tanjung dalam keterangannya kepada INFORakyat, Ahad, 19 April 2026.

Ia juga menyoroti berkas perkara yang dinilai dipaksakan hingga dinyatakan lengkap atau P21. Menurut dia, jaksa penuntut umum semestinya mengembalikan berkas kepada penyidik melalui mekanisme P-19 untuk melengkapi alat bukti.

Kritik turut diarahkan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Tapanuli Tengah yang berlangsung sejak Januari 2026.

Sebagai kuasa hukum, tutup Indra, ia menilai jaksa tidak aktif menggali keterangan dalam persidangan, baik terhadap terdakwa maupun saksi.

Selain itu, ia menilai barang bukti yang diajukan tidak sebanding dengan tingkat kekerasan yang dialami korban. Upaya pengajuan restitusi oleh keluarga korban, kata dia, juga belum mendapat tanggapan.

Indra Buana Tanjung, secara khusus mempersoalkan pasal yang digunakan dalam dakwaan. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan.

Menurut dia, pasal tersebut tidak mencerminkan akibat fatal yang ditimbulkan. Ia berpendapat perkara tersebut semestinya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan mempertimbangkan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

"Peristiwa ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai pengeroyokan, tetapi harus dilihat secara utuh hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau korban," tutupnya. ||

Tags terkait :

Editor : Redaksi

Kanal : News, Hukum, Daerah, Kriminalitas, Peristiwa, Bantuan, Sosialisasi, KORBAN