“Terduga pelaku berin masih berstatus pelajar, diduga melakukan pencurian dengan mengambil uang sebesar Rp1.300.000 serta satu cincin emas seberat 1 mayam milik korban yang nenek-nenek,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, SH, MH.
TAPAKTUAN | INFORakyat.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan atau menangkap (Beureukah, bahasa Aceh-red) seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 01 April 2026 malam. Korban adalah seorang perempuan lanjut usia (nenek-nenek) yang mengalami kerugian berupa uang tunai dan perhiasan emas.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, menyampaikan bahwa pelaku berinisial SA (17), masih berstatus pelajar.
"Ia diduga melakukan pencurian dengan mengambil uang sebesar Rp1.300.000 serta satu cincin emas seberat 1 mayam milik korban," ungkap Kasat Reskrim, Senin, 6 April 2026.
Kronologis kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban dan secara paksa mengambil barang berharga dari tangan korban yang sudah lanjut usia dan tidak mampu melawan.
Selain mengambil uang dan perhiasan, pelaku juga sempat memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan surat berharga milik korban.
"Dengan nada tinggi, pelaku menekan korban hingga akhirnya berhasil mengambil surat tersebut dari atas lemari. Atas kejadian itu, pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Aceh Selatan guna diproses sesuai hukum yang berlaku," beber Narsyah Agustian melalui keterangan resmi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 05 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB kemarin, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari Polsek Kluet Utara.
"Setelah menerima informasi, tim opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini SA telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Seiring peristiwa itu, pihak kepolisian Polres Aceh Selatan juga mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan telah menjalani proses diversi karena masih tergolong Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Saat ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan terus melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk kelanjutan proses hukum," tandas Narsyah Agustian. ||



