“Tanpa memandang perbedaan atau kategori desil, kami pastikan RSUD-YA Tapaktuan tidak akan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Bagi kami keselamatan jiwa dan nyawa diatas segala-galanya, ini pedoman paramedis, soal administrasi belakangan,” kata Plt Direktur, dr. Edizaldi, M.Kes, Sp.OG.
TAPAKTUAN | INFORakyat. CO – Sebagai Rumah Sakit Umum Daerah - dr. H. Yuliddin Away (RSUD-YA) Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, tipe B dan Regional memastikan tetap melayani pasien desil 8 - 10 meskipun diluar tanggungan Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN-PBI), pasca pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terhitung mulai1 Mei 2026.
Memang peraturan baru JKA ada penataan kategori masyarakat sejahtera dan rentan, namun instansi medis milik Pemkab Aceh Selatan menilai faktor kemanusiaan lebih utama dan prioritas.
"Tanpa memandang perbedaan atau kategori desil, kami pastikan RSUD-YA Tapaktuan tidak akan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Bagi kami keselamatan jiwa dan nyawa diatas segala-galanya, ini pedoman paramedis, soal administrasi belakangan," kata Plt Direktur, dr. Edizaldi, M.Kes, Sp.OG didampingi Kasi Humas Hendra Liyusman, saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 05 Mei 2026.
Baca Juga:
Diduga Sertifikat Dicabut, HIMAPAS Desak Polres Aceh Singkil tindak tegas PT Ensem Lestari
Erizaldi menegaskan, persoalan yang dihadapi rumah sakit regional tipe B sejak pemberlakuan Pergub nomor 2 tahun 2026 sejak 1 Mei 2026, banyak masyarakat yang hendak berobat mengalami masalah akibat kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatannya telah dinonaktifkan.
Menghadapi kendala yang dialami warga, petugas langsung direspon cepat dengan cara pendataan pasien dimasukkan ke dalam aplikasi EDABU untuk diaktifkan kembali.
"Ini salah satu solusi dan langkah dalam mengamankan warga, kemudian diarahkan w agar mengaktifkan kembali kartu BPJS-Kesehatan miliknya ke Dinsos Aceh Selatan (Dinsos) dan BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan," jelas Erizaldi lagi.
Pihaknya tetap memastikan seluruh layanan kesehatan pasca pemberlakuan Pergub penyesuaian JKA, tetap berjalan normal.
"Iya, kalau kendala tetap ada apalagi terkait desil 8 dan 10. Kita jalani saja apa adanya demi menolong masyarakat dari penderitaan. Baru kemudian proses administrasi dilakukan. Saya juga berharap masyarakat memaklumi atas apa yang sudah ditetapkan pemerintah," ulasnya lagi.
Seiring itu, Plt Direktur RSUD-YA Tapaktuan juga tidak memungkiri perjalanan layanan kesehatan masyarakat akan menghadapi problem atau kendala dalam menindaklanjuti Pergub nomor 2 tahun 2026, jika benar-benar diimplementasikan atau dilaksanakan.
Erizaldi menghimbau kepada masyarakat yang masuk desil 8 - 10 kategori mampu agar berinisiatif mendaftarkan diri membayar iuran premi asuransi kesehatan di BPJS Kesehatan, nominalnya untuk kelas 3 sekitar Rp,35 ribu/bulan.
"Dari pada harus membayar mencapai Rp.30 juta lebih untuk sekali berobat, kn lebih baik warga desil 8 - 10 kategori mampu membayar iuran premi asuransi secara pribadi, setidaknya kelas 3," harapnya.
Menurut Erizaldi, permasalah yang akan timbul, ketika biaya sebesar itu dibebankan kepada warga kelas menengah dalam keluarga terdiri5-6 orang, tentu berdampak sangat memberatkan beban ekonomi keluarga.
Dari pengakuan sejumlah pasien, beber Erizaldi, setelah kartu BPJS-Kesehatan pasien dinonaktifkan, ternyata setelah diaktifkan sudah tertera masuk desil 8 – 10.
Baca Juga:
Terancam Uqubat Cambuk 60 kali, Satpol PP-WH Aceh Selatan Limpahkan 2 Terduga Kasus Khamar ke Kejari
"Hambatannya mengalami masalah karena Desil 8 sampai 10 dikenakan biaya pengobatan secara mandiri (umum) atau diberlakukan bayar pribadi," ungkapnya.
Terlepas dari segala-galanya, RSUD-YA Tapaktuan " masih bisa memberi pertimbangan terhadap satu dua pasien, tetapi ketika jumlah pasien mandiri itu sudah mencapai ratusan orang, buntutnya mengalami kendala dan akan memberatkan keuangan rumah sakit.
Solusi lain, jelas dr. Erizaldi, bagi warga desil 8 - 10 kategori mampu, disaat sedang membutuhkan pelayanan kesehatan dirumah sakit namun terkendala mahalnya biaya. Maka harus segera mengurus pembayaran iuran premi asuransi ke BPJS Kesehatan.
"Susahnya, bagi seorang membayar iuran premi asuransi, BPJS Kesehatan baru mengeluarkan kartu kepesertaannya selama 14 hari ke depan terhitung sejak pembayaran atau pendaftaran dilakukan. Yang jelas rumah sakit akan menuai kendala," beber Erizaldi bernada prihatin.
Demi keselamatan masyarakat, manajemen RSUD-YA Tapaktuan meminta aturan ini segera diubah oleh BPJS Kesehatan.
"Kasihan,warga yang ingin segera mendapatkan layanan nantinya akan terkendala ketika diwajibkan harus menunggu selama 14 hari setelah mendaftar dan membayar premi," pungkasnya. ||













