“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut kepatuhan hukum dan hak masyarakat. Perusahaan wajib mengakomodir kebun plasma,” kata Yunus.
ACEH SINGKIL | INFORakyat.co - Polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Lae Butar kembali mencuat ke permukaan dan bergema.
Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS) menilai proses perpanjangan izin tersebut diduga bermasalah, terutama terkait kewajiban kebun plasma.
Ketua SOMPAS, M. Yunus, menyebut perusahaan belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Padahal, kewajiban tersebut diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut kepatuhan hukum dan hak masyarakat. Perusahaan wajib mengakomodir kebun plasma," kata Yunus," kata Yunus, Senin, 6 April 2026.
Menurutnya, selama kewajiban plasma belum dipenuhi, perpanjangan HGU seharusnya tidak diberikan. SOMPAS pun mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin, bahkan perlu dievaluasi.
Selain itu, SOMPAS juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengevaluasi legalitas operasional perusahaan tersebut secara menyeluruh.
"Kalau kewajiban tidak dijalankan, izin harus dievaluasi, bahkan dicabut," tegasnya.
SOMPAS menilai polemik ini mencerminkan persoalan tata kelola perkebunan sawit dan perlindungan hak masyarakat di daerah. Mereka meminta transparansi dan penegakan hukum agar konflik serupa tidak terus berulang.
Hingga kini, pihak manajemen PT Socfindo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapat respons. ||.



