“Hasil pemeriksaan BPK RI terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam kota, diketahui DPMGP4 Nagan Raya terjadi kelebihan bayar uang transportasi kegiatan rapat TPPS sebesar Rp.90 juta”
NAGAN RAYA | INFORakyat.co - Hasil pemeriksaan Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Perwakilan Aceh, menunjukanterdapat realisasi pembayaran yang dibayarkan berupa uang transportasi peserta kegiatan rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya Tahun 2025.
Temuan tersebut dituangkan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nagan Raya Nomor: 5.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Dikutip pada pada BUKU II halaman 43 dari 89 lembaran, Jumat, 03 Juli 2026, BPK menyebutkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalan dinas dalam kota terdapat kelebihan pembayaran.
DPMGP4 Nagan Raya membayarkan biaya transportasi TPPS sebesar Rp.150.000 per peserta untuk 100 orang yang hadir dalam sembilan tahap kegiatan.
Hasil analisis atas Analisis Standar Belanja (ASB) menunjukan bahwa besaran nilai pembayaran transportasi peserta pelatihan, pendidikan, seminar, musyawarah, sosialisasi, dan lokakarya sebesar Rp.50.000 per orang per hari.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.90.000.000 (100.000 X 9), dari seharusnya Rp.50.000 per peserta, per hari. Hal tersebut menyalahi aturan dan ketentuam alias mark-up.
Menurut BPK RI Perwakilan Aceh, hasil wawancara dengan PPTK diketahui bahwa peserta kegiatan terdiri dari PNS/ASN lintas SKPK serta pihak swasta di dalam wilayah Nagan Raya.
Seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan di Kantor Bappeda pada pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB. Uang transportasi diberikan secara tunai kepada masing-masing peserta setelah kegiatan selesai, dengan menandatangani bukti tanda terima dari DPMGP4, tanpa didukung bukti pembayaran ril (at cost), tulis BPK RI dalam dokumen LHP LKPD 2025. ||






