Gendong Ganja 10 bal, Pria Paruh Baya Digelandang Polisi Masuk Bui di Aceh Tenggara

author
Al Mujawadin

01 Aug 2025 21:46 WIB

Gendong Ganja 10 bal, Pria Paruh Baya Digelandang Polisi Masuk Bui di Aceh Tenggara
Pria paruh baya, M (55 tahun), tersangka gendong (bawa) 10 paket narkotika jenis Ganja kering seberat 9,45 kilogram diringkus dan digelandang polisi masuk bui, Jumat (1/8/2025) INFORakyat/Almujawadin.
“Dari tersangka, polisi mengamankan 10 bal ganja dibalut lakban coklat dengan berat bruto 9, 45 kilogram, handphone Samsung lipat warna putih, sepeda motor Honda Vario tanpa nomor plat, 2 karung goni warna putih dan keranjang hijau (along-along),” jelas AKP. Jomson Silalahi.

KUTACANE, INFORakyat.co - Pria paruh baya berinisial M (55), warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh diringkus aparat kepolisian Polres setempat setelah kedapatan menggendong (membawa) 10 bungkus (bal) ganja dengan berat bruto mencapai 9.450 gram atau setara lebih kurang 9,45 kilogram.

Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasi Humas AKP. Jomson Silalahi mengatakan, penangkapan tersangka pembawa ganja terjadi di Desa Bener Mepapa, Kecamatan Ketambe pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB kemarin.

Aperansi pelaku terendus dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim Satres Narkoba melakukan pemantauan dan penyelidikan seksama.

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterima dari warga, ada indikasi seorang pria menggunakan sepeda motor membawa Narkotika jenis Ganja, polisi bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan. Petugas menemukan orang yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan," ujar Jomson Silalahi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10 paket ganja kering seberat lebih kurang 9.45 kilogram. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga wilayah Aceh Tenggara dari ancaman narkoba, termasuk partisipasi masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

"Dari tersangka, polisi mengamankan 10 bal ganja dibalut lakban coklat dengan berat brutto 9, 45 kilogram atau bruto mencapai 9.450 gram, sebuah handphone Samsung lipat warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor plat, 2 karung goni warna putih dan keranjang hijau (along-along)," jelas AKP. Jomson Silalahi kepada INFORakyat, Jumat (1/8/2025).

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara mengajak masyarakat untuk sama-sama memberantas narkoba, melalui informasi jika ada pihak yang mencurigakan bermain narkoba jenis apapun."

"Polisi membuka lebar dan menerima informasi dari masyarakat setiap hal yang mencurigakan, baik informasi kriminal hingga tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba, mari kita ciptakan situasi aman di Aceh Tenggara," agak Jomson Silalahi. ||

Tags terkait :

Editor : Sudirman Hamid

Kanal : Narkotika