Kadisbud Aceh Selatan: Penataan Kepala Sekolah Mengacu Permendikdasmen dan Regulasi

author
Sudirman Hamid

15 Apr 2026 09:56 WIB

Kadisbud Aceh Selatan: Penataan Kepala Sekolah Mengacu Permendikdasmen dan Regulasi
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Aceh Selatan, Ridha Nisfu, S,Pd. Foto: Dok. Pribadi.
“Perlu dicermati dengan bijak, kepala sekolah adalah penugasan, bukan jabatan struktural. Hal ini termaktub Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 pada Pasal 2 ayat (1), guru dapat diberi penugasan sebagai kepala Sekolah,” ungkap Plt Kadisdik Aceh Selatan, Ridha Nisfu, S.Pd.

TAPAKTUAN | INFORakyat.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mulai melakukan penataan kepala sekolah (Kepsek) dengan berpegang teguh pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Aceh Selatan, Ridha Nisfu, S.Pd kepada INFORakyat saat dikonfirmasi terhadap agenda penataan kepala Sekolah, Rabu, 15 April 2026.

Dengan tenang dan penuh tanggungjawab, Ridha Nisfu mengatakan bahwa Permendikdasmen merupakan regulasi penting yang patut ditindaklanjuti dalam melakukan perubahan dan penataan penempatan kepala Sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

mengatakan regulasi tersebut membawa perubahan penting, terutama terkait persyaratan, masa penugasan, serta mekanisme pengangkatan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKSPSTK).

"Perlu dicermati dengan bijak, kepala sekolah adalah penugasan, bukan jabatan struktural. Hal ini termaktub Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 pada Pasal 2 ayat (1), guru dapat diberi penugasan sebagai kepala Sekolah," ungkap Ridha Nisfu, S.Pd.

Ia menambahkan, penunjukan Plt Kepsek hanya bersifat sementara untuk menjamin jalannya manajemen Sekolah. Kepala Sekolah dapat diusulkan pemberhentian jika memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

1.       Masa penugasan berakhir.

2.       Ditemui pelanggaran kedisiplinan.

3.       Diangkat dalam jabatan lain.

4.       Tidak melaksanakan tugas selama enam bulan, hingga hasil kinerja tidak mencapai kategori baik.

5.       Fakta lain, yang dibuktikan data dan keterangan akurat.

Selain itu, tutur Ridha Nisfu, pemberhentian juga dapat dilakukan jika yang bersangkutan menjalani tugas belajar, menjadi anggota partai politik, menduduki jabatan negara, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

Menurut Plt Kadisdik, dari hasil evaluasi dan masukan dan saran dari berbagai pihak, ada beberapa kepala sekolah yang diusulkan pemberhentian.

"Salah satunya di wilayah Labuhanhaji karena masa penugasan telah berakhir dan belum memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah (CKS), sehingga tidak bisa diusulkan rotasi. Ini sesuai amanah Permendikdasmen, bukan asal bertindak," terangnya.

Secara tegas, Ridha Nisfu juga menginformasikan bahwa saat ini telah dilaksanakan seleksi Calon Kepala Sekolah untuk pengisian kekosongan jabatan yang dijabat pelaksana tugas.

"Disdikbud telah dipetakan dalam SIMKPSPTK, sebanyak 64 satuan pendidikan, termasuk sekolah yg telah diusulkan pemberhentian kepala sekolah tersebut. Jadi, kita Melangkah sesuai regulasi dan peraturan," imbuh Ridha Nisfu lagi.

Proses seleksi telah berjalan dan telah terjaring Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), yang memenuhi syarat dan lulus seleksi sebanyak 76 orang dari jumlah guru mengikuti seleksi sebanyak 844 orang.

"Progres penataan yang dilakukan ini, diharapkan tata kelola kepemimpinan sekolah di Aceh Selatan semakin membaik, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ulasnya lagi.

Diakhir penjelasannya, Ridha Nisfu menekankan bahwa setiap ASN bahkan guru, dapat ditugaskan dan ditempatkan dimana saja sesuai kepentingan daerah dalam memajukan dunia pendidikan.

"Kondisi tersebut bukan hanya terjadi kepada orang lain, tetapi termasuk saya sendiri sebagai kepercayaan dan amanah pimpinan," tutup Ridah Nisfu. ||

Tags terkait :