Keji!! Rudapaksa Anak Kandung Hingga Buncit, Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku

author
Sudirman Hamid

03 Jun 2025 14:08 WIB

Keji!! Rudapaksa Anak Kandung Hingga Buncit, Polres Aceh Selatan Ringkus Pelaku
Unit (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan memperlihatkan tersangka rusadi paksa anak kandung sendiri setelah di cokok di Trumon Timur, Selasa (3/6/2025). INFORakyat/Humas Polres.
“Tega dan keji, seorang ayah diduga rudapaksa anak kandung sendiri hingga buncit (hamil) di Trumon Raya, Kabupaten Aceh Selatan, akhirnya diringkus polisi”

TAPAKTUAN, INFORakyat.co - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang pria berinisial SK (54), penduduk Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten setempat atas dugaan tindak pidana Rudapaksa terhadap anak kandung sendiri hingga mengakibatkan korban hamil (buncit), Selasa, (3/6/2025).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Teuku Ricky Fadlianshah, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH membenarkan penangkapan seorang pria atas kasus dugaan rudapaksa anak kandung sendiri.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami bergerak cepat melakukan pendalaman dan penindakan di lapangan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, kami akan menangani kasus ini secara serius dan profesional," Narsyah Agustian dalam keterangan resminya.

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit 4 PPA Satreskrim pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas melakukan interogasi awal terhadap korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang relevan atau akurat.

Setelah dilakukan penyelidikan cepat, tepat dan berkepastian, tim gabungan yang dipimpin oleh KBO Satreskrim berkoordinasi dengan Polsek Trumon Timur melakukan pemetaan lokasi pelaku.

"Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di salah satu kilang kayu di dalam wilayah Trumon Timur," ungkap Kasat Reskrim.

Usai dibekuk, sang ayah yang berbuat keji terhadap anak itu langsung digelandang ke Polres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sanksi terhadap pelaku pemerkosaan.

Peristiwa ini merupakan kasus pahit, keji dan memalukan, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur atau sejenisnya.

"Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekat, apalagi seorang ayah kandung," tegasnya. ||

Tags terkait :

Editor : Sudirman Hamid

Kanal : Kriminal