Leading Sektor Bener Meriah Perkuat Implementasi JKA berbasis DTSE, Tepat Sasaran dan Akuntabel

author
Redaksi

59 Menit yang Lalu

Leading Sektor Bener Meriah Perkuat Implementasi JKA berbasis DTSE, Tepat Sasaran dan Akuntabel
Penguatan implementasi JKA berbasis DTSEN pemangku kebijakan lintas sektor di Kabupaten Bener Meriah berlangsung di Aula RSUD-Muyang Kute, Redelong. Rabu (06/5/2026). INFORakyat/Kodak Kominfo-BM.
“Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional merupakan kebutuhan data yang akurat, komprehensif, akuntabel, dan terpadu untuk efektivitas program pemerintah, tujuannya agar tepat sasaran”

BENER MERIAH | INFORakyat.CO – Pemangku kebijakan (leading sektor) Pemerintah Daerah Bener Meriah melaksanakan Kolaborasi lintas Sektor dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Pemberlakuan Pergub nomor 2 Tahun 2026 merupakan penegasan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama dalam penetapan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan.

Program ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran, efektivitas, serta keberlanjutan program jaminan kesehatan daerah. Leading sektor Kabupaten Bener Meriah memperkuat implementasi JKA berbasis DTSEN, kegiatan berlangsung di Aula RSUD Muyang Kute, Redelong, Rabu, 06 Mei 2026.

Ajang kolaborasi lintas sektoral memberikan saran,masukan,kebijakan, atas penerapan keputusan serta tindak lanjut pimpinan. Penerapan DTSEN merupakan bagian dari upaya integrasi data sosial ekonomi secara nasional, sehingga proses penetapan penerima manfaat dapat dilakukan secara lebih akurat, terukur, dan akuntabel.

Dalam pembahasan hadir diantaranya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Munyang Kute (RSUD-MK), dr.Andri,Sp.B.Kepala BPS Raja Maulana,S.Si,M.Sc. Kepala Kantor BPJS-Kesehatan Rachmat Afrizal,SE.

Turut hadi, Plt.Sekretaris Dinkes Gazali,SKM.Sekretaris Dinas Sosial Ns.Ariyanto,S.Kep.SKM.Dinas Disdukcapil Bener Meriah Syafrianda,SE.Kepala Puskesmas Se - Kecamatan Bener Meriah dan staf di jajaran Dinkes dan RSUD-MK.

Pemaparanya menjelaskan tentang  warga desil 6 dan 7 dengan identitas kependudukan lengkap. Penduduk pada desil 1 sampai 5 telah dicocokan dengan DTSEN.Namun belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.

Selanjutnya penderita penyakit katastropik yang belum memiliki jaminan kesehatan,Penyandang disabilitas serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Selain itu, masyarakat yang belum teridentifikasi dalam DTSEN (desil "null") atau terdampak bencana tetap memperoleh akses layanan kesehatan dan akan diproses sebagai peserta JKA, pada saat mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, waktu pelaksanaan dan masa transisi.

Forum memaparkan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026 dengan masa transisi hingga 31 Juli 2026. Tenggat periode ini, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan membentuk posko pengaduan guna memfasilitasi penanganan keluhan masyarakat serta percepatan pemutakhiran data.

"Jaminan Akses Pelayanan Kesehatan Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dilarang menolak pasien, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," cetus peserta dalam pertemuan dikutip laman resmi pemerintah setempat.

Ketentuan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang inklusif, merata, dan non-diskriminatif.

Pemutakhiran Data dan partisipasi publik masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam memastikan validitas data DTSEN melalui mekanisme pelaporan dan pengajuan perbaikan data, baik melalui pemerintah gampong (desa), aplikasi resmi, layanan pengaduan, maupun kanal daring yang disediakan oleh pemerintah dan peran pemerintah daerah.

Disimpulkan bahwa Bupati dan wali kota se-Aceh diinstruksikan untuk melakukan penyesuaian kebijakan daerah, termasuk penganggaran iuran jaminan kesehatan, serta melaksanakan sosialisasi secara luas hingga tingkat gampong guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Pemerintah Aceh berharap implementasi JKA berbasis DTSEN ini dapat memperkuat sistem perlindungan sosial di sektor kesehatan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan.

"Hari ini kita duduk sepapan untuk membicarakan kelanjutan penyesuaian JKA berbasis DTSEN, koordinasi dan konsultasi terus diupayakan dalam menindaklanjuti Pergub Aceh nomor 2 Tahun 2026," tutup moderator. ||

Tags terkait :