Mendidih!! Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Dana Operasional PT Pos Rimo

author
Sahab Hadafi

08 Apr 2026 00:10 WIB

Mendidih!! Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Dana Operasional PT Pos Rimo
Sidang tuntutan di PN Tipikor Banda Aceh, terhadap terdakwa Kasus Korupsi PT Pos Rimo, Selasa, 7 April 2026. Foto: Dok. Kejari Aceh Singkil
“Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan,

BANDA ACEH | INFORakyat.co — Penuntut umum menuntut terdakwa berinisial "D" dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, S.H., M.H, melalui Kasie Intelijen, Raja Liola Gurusinga mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, 7 April 2026.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan. Terdakwa turut dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp995.981.000.

"Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan," ujar Raja dalam keterangan persnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Pihaknya menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Penuntut umum juga menetapkan barang bukti berupa uang sebesar R.p67.556.000 yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk dirampas dan disetorkan ke negara sebagai pengurang kerugian negara.

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa," tukas Kasi Intel Kejari Aceh SIngkil. ||

Tags terkait :