Pemerhati Kebijakan Publik minta Pengelolaan Kendaraan Operasional Dishub Aceh Selatan diaudit

author
Sudirman Hamid

1 Jam yang Lalu

Pemerhati Kebijakan Publik minta Pengelolaan Kendaraan Operasional Dishub Aceh Selatan diaudit
ILUSTRASI: Bus Sekolah pada Dishub Aceh Selatan: Dok: Net.Istimewa.
“Kendaraan operasional dibeli menggunakan anggaran negara dan daerah, baik yang bersumber dari APBK, APBA, maupun APBN. Aset publik yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujar Rafi Maulana.

TAPAKTUAN | INFORakyat.co - Koordinator Pemerhati Kebijakan Publik, Rafi Maulana mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Hal tersebut disampaikan menyusul adanya berbagai informasi dan laporan berkembang di tengah masyarakat, terkait penggunaan sejumlah kendaraan operasional pada Dinas Perhubungan  dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan pemerintah daerah serta lembaga pengawasan internal.

Menurut Rafi Maulana, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada armada bus sekolah, tetapi juga terhadap sejumlah kendaraan operasional lainnya yang merupakan aset daerah.

"Kendaraan operasional dibeli menggunakan anggaran negara dan daerah, baik yang bersumber dari APBK, APBA, maupun APBN. Aset publik yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujar Rafi Maulana melalui siaran persnya kepada Redaksi INFORakyat, Sabtu, 06 Juni 2026.

Ia menilai bahwa terdapat sejumlah pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka oleh instansi terkait, mulai dari status kendaraan yang aktif dan tidak aktif, pola pemanfaatan kendaraan operasional, mekanisme pengawasan, hingga manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

"Kami tidak ingin membangun opini yang tidak berdasar dan tidak ingin menghakimi siapapun. Namun berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu dijawab objektif dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan," katanya.

Dalam demokrasi dan menyampaikan pendapat, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak ingin menarik kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan resmi oleh pihak yang berwenang. Namun demikian, menurutnya, langkah evaluasi dan audit tetap perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, ia meminta dilakukan penelusuran terhadap sistem pengawasan kendaraan operasional, penggunaan bahan bakar, biaya perawatan, mekanisme peminjaman kendaraan, serta efektivitas pemanfaatan aset yang selama ini berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Aceh Selatan.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh aset yang berasal dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan publik. Transparansi dalam pengelolaan aset daerah merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel," imbuhnya.

Rafi menyatakan, pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada sejumlah instansi terkait guna meminta dilakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pengelolaan kendaraan operasional tersebut.

"Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan. Tembusan surat juga akan kami sampaikan kepada Bupati Aceh Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Selatan, Filda Yulisbar, S.STP, MIP yang dikonfirmasi melalui perangkat telepon genggam dan pesan WhatsApp (WA) menyebutkan jika Bus sekolah hanya satu unit yang beroperasi, yaitu yang berwarna kuning.

"Selain mobil dinas, Bus sekolah cuma satu unit yang jalan bang, warna kuning. Selama ini sering digunakan untuk kepentingan pemerintahan. Jika pun ada masyarakat yang pakai, hanya diberikan bahan bakar (BBM) dan uang rokok sopir," ucap Filda Yulisbar.

Lebih detail, Filda Yulisbar mengatakan, untuk seluruh biaya operasional mobil dinas di Dishub, pada Tahun Anggaran 2025 ada dianggarkan sebesar kurang lebih Rp.10 juta.

"Jika keluar daerah untuk kegiatan pemerintah, kami juga kesulitan karena tidak tersedia biaya SPPD. Untuk tahun ini (2026-red), nampaknya belum muncul biaya operasional di dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA). Bisa jadi kosong atau tidak dialokasikan walaupun sudah diusulkan," jelasnya lagi.

Persoalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 bersumber dari bus sekolah, nampaknya belum bisa dilaksanakan karena Qanun dan Peraturan Bupati (Perbup) terjadi perubahan dalam satu Qanun retribusi. Kemudian belum bisa diterapkan akibat kendala mekanisme terutama terkait penganggaran.

"Biaya yang diterapkan dalam Qanun lebih besar daripada pengeluaran ongkos kendaraan umum. Ini salah satu polemik dan kendala yang kami hadapi," tutup Filda Yulisbar. ||

Tags terkait :