“Jumlah calon peserta BPKam ada 15 orang, sementara yang dipilih hanya lima orang. Karena tidak dijelaskan aturan mainnya, para calon menyepakati siapa yang memperoleh suara terbanyak berhak menentukan empat anggota lainnya,” kata Remiadi.
ACEH SINGKIL | INFORakyat.CO — Proses demokrasi pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Selok Aceh, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, diprotes sejumlah calon dan warga karena dinilai cacat prosedur.
Akibat dinilai cacat prosedural, sejumlah calon anggota BPKam dan warga minta pemerintah kecamatan Singkil mengulang proses pemilihan agar lebih demokratis.
Salah seorang calon anggota BPKam yang mengikuti kontestasi, Remiadi, mengatakan bahwa persoalan bermula karena panitia dinilai tidak tegas menerapkan mekanisme pemilihan sesuai aturan yang berlaku.
"Jumlah calon pesrta BPKam ada 15 orang, sementara yang dipilih hanya lima orang. Karena tidak dijelaskan aturan mainnya, para calon menyepakati siapa yang memperoleh suara terbanyak berhak menentukan empat anggota lainnya," kata Remiadi kepada INFORakyat, Ahad, 10 Mei 2026.
Menurut Remiati, kesepakatan tersebut telah disampaikan kepada panitia dan tidak mendapat penolakan. Namun setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, panitia justru menetapkan lima calon dengan suara terbanyak sebagai anggota BPKam terpilih.
Dalam pemungutan suara itu, Mahrin memperoleh 83 suara, disusul Mursal 45 suara, Ilyas 11 suara, Siti 4 suara, dan Paridawati 3 suara.
"Mulai dari situlah kami merasa dibohongi panitia. Kalau sejak awal panitia menegaskan bahwa cara pemilihan itu tidak mengacu pada Perbup dan menolak usulan para calon, tentu kami akan memperjuangkan suara masing-masing," ujarnya.
Remiadi menilai panitia seharusnya memahami aturan pemilihan yang mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan Badan Permusyawaratan Kampung.
Ia juga menduga terdapat kejanggalan dalam keputusan panitia tersebut.Atas persoalan itu, Remiadi bersama sejumlah calon lainnya mendatangi Kantor Kecamatan Singkil pada Kamis, 7 Mei 2026, untuk menyampaikan keberatan.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Sekretaris Kecamatan Singkil menyampaikan bahwa pemilihan kemungkinan akan diulang.
"Sekcam menyampaikan kalau memang harus diulang, waktunya tinggal seminggu lagi. Tapi sampai hari ini belum ada kepastian," kata Remiadi.
Sampai saat ini panitia maupun pemerintah kampung belum memberikan kepastian kepada warga terkait pelaksanaan pemilihan ulang anggota BPKam Selok Aceh.
Sejumlah calon bersama warga kini mendesak Pemerintah Kecamatan Singkil segera mengambil keputusan dan menggelar pemilihan ulang.||













