“Dugaan Tandan Buah Segar kelapa sawit marak digasak pencurian dibuktikan dengan upaya Kepolisian Polres Nagan Raya kembali berhasil menangkap pelaku yang beroperasi di areal perkebunan Darul Makmur”
NAGAN RAYA | INFORakyat. CO – Jajaran Kepolisian Sektor Darul Makmur, Polres Nagan Raya, Polda Aceh kembali membekuk tiga pelaku atas dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS)buah kelapa sawit milik warga di wilayah perkebunan Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten setempat.
Indikasi menunjukan maraknya pencurian buah kelapa Sawit dibuktikan dengan peristiwa sebelumnya, dua pria diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya di Desa Suak Perbong, Kecamatan Seunagan Timur, Jumat, 24 April 2026 kemarin.
Disusul peristiwa kedua, penahanan terhadap tiga tersangka pencurian kelapa sawit dilakukan pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang telah diterbitkan oleh penyidik.
Baca Juga:
DPP KNTI: Perjuangan Panjang Nelayan untuk BBM, Menteri Koperasi RI Resmikan SPBUN di Aceh Selatan
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Desa Sukamulia Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya dan dilaporkan oleh korban Aria Rika, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/10/IV/2026/SPKT/POLSEK DARUL MAKMUR/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH, tertanggal 23 April 2026.
Pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tiga pelaku, sebagai tersangka, yaitu; inisial H (32), petani/pekebun, warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur. L (32), wiraswasta, warga Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur dan AA (27), pelajar/mahasiswa, warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Darul Makmur.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal, SE. S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana, khususnya pencurian hasil perkebunan yang meresahkan masyarakat selama ini.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian hasil kebun yang merugikan masyarakat. Komitmen itu sebagai bentuk menyelamatkan harta benda masyarakat dari aksi pencurian," ungkap Muhammad Rizal, Ahad, 26 April 2026.
Lebih tegas, Kasat Reskrim, mengatakan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana.
Baca Juga:
Yes!! PAN Pecat Anggota DPRK Aceh Singkil diduga Tersandung Asusila, Padhilah Pasmi Terima SK PAW
"Saat ini ketiga pelaku Para t diamankan di Rumah Tahanan Polsek Darul Makmur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan terus menguber pelaku pencurian sawit di wilayah Nagan Raya," tutup Muhammad Rizal dalam keterangannya. ||











