“Tahun Anggaran 2025, Pemkab Aceh Selatan menganggarkan belanja sewa gedung dan bangunan untuk pelaksanaan sebesar Rp.4.048.070.108,00 dengan realisasi sampai 31 Oktober 2025 sebesar Rp 3.019.970.400,00 atau 74,60 persen. Pemeriksaan dokumen pendukung pembayaran dan permintaan konfirmasi dilakukan uji petik BPK-RI Perwakilan Aceh pada Disdikbud dan DSI menunjukan tidak sesuai ketentuan”
TAPAKTUAN | INFORakyat.co – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh atas Belanja Barang, Jasa dan Belanja Modal di Pemerintah Kabupaten Aceh selatan, menunjukan sebesar Rp.84.160.000 Tahun Anggara 2025 harus disetor kembali oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Syariat Islam (DSI) ke Kas Daerah.
Dirangkum INFORakyat.co, Minggu, 05 April 2026, dari dokumen LHP Kepatuhan BPK-RI Perwakilan Aceh Nomor: 22/T/LHP/PJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026, tanggal 23 Januari 2026 pada halaman 35 sampai 37 dari 65 total halaman.
Hasilnya menunjukan dana sewa Gedung dan Bangunan tahun anggaran 2025 sebesar Rp Rp.84.160.000 harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Uji petik pemeriksaan Tim auditor BPK-RI Perwakilan Aceh menyatakan bahwa realisasi belanja sewa gedung dan bangunan tidak mempertimbangkan prinsip efektivitas dan efisiensi.
Realisasi belanja sewa gedung dan bangunan pada Disdikbud telah dilaksanakan berdasarkan SPK kegiatan. Hasil pemeriksaan dan konfirmasi kepada penyedia jasa, PPTK dan bendahara pengeluaran diketahui terdapat perbedaan jumlah peserta yang hadir untuk melaksanakan kegiatan, dengan selisih pembayaran Rp.14 juta.
Baca Juga:
Baru Mendekam di Rutan, Sat Reskrim Kembali Bekuk Pelaku atas Dugaan Curanmor di Aceh Selatan
Keterangan PPTK dan penyedia jasa diketahui bahwa kegiatan tersebut tetap dibayar sebesar nilai SPK kegiatan Pelatihan guru bimbingan Konseling SMP tahun 2025, dikarenakan jumlah makanan baik siang, snac siang dan sore serta makan malam, terus diberikan pihak hotel berdasarkan bukti jumlah makanan yang disajikan.
PPTK Bidang Pembinaan ketenagaan dan bendahara pengeluaran diketahui bahwa pada kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan SPK dan telah dibayarkan kepada pihak penyedia.
Kemudian terdapat selisih penggunaan sewa kamar, jumlah peserta dan hari menginap berdasarkan SPK Disdikbud Aceh Selatan pada setiap kegiatan dengan hasil konfirmasi kepada penyedia jasa, bukti daftar hadir serta Keterangan PPTK dan bendahara pengeluaran.
Diketahui memang terdapat perbedaan jumlah peserta yang hadir, jumlah kama yang digunakan serta waktu penggunaan dengan nilai sebesar Rp. 76.800.000.
"Bendahara Disdikbud menyampaikan memang terdapat perbedaan jumlah kamar dan lama menginap," tulis BPK Perwakilan Aceh dalam narasi LHP Kepatuhan itu.
Selanjutnya, belanja sewa gedung dan bangunan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya pada Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Selatan. Diketahui bahwa terdapat selisih jumlah peserta yang menginap berdasarkan SPK setiap kegiatan dengan hasil konfirmasi kepada penyedia jasa, bukti daftar hadir serta permintaan keterangan PPTK.
"Stelah dilaksanakan pemeriksaan dan permintaan Keterangan bersama PPTK dan pihak penyedia jasa, diketahui terdapat perbedaan peserta yang hadir dengan perbedaan senilai Rp. 7.360.000.
PPTK DSI Aceh Selatan menyampaikan bahwa perbedaan jumlah peserta yang hadir dengan yang dilaporkan pada dokumen pertanggungjawaban terjadi karena PPTK tidak dapat memastikan peserta yang hadir pada saat kegiatan berlangsung.
Menurut BPK RI Perwakilan Aceh, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 ayat (1). PP nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Permasalahan tersebut mengakibatkan, diantaranya:
1. Pelaksanaan yang direalisasikan menjadi tidak sejalan dengan perencanaan
2. Pemborosan atas realisasi makan dan minum sebesar Ro.14.000.000 yang tidak dilaksanakan secara efisien.
3. Kelebihan pembayaran atas jumlah yang dibayarkan pada kegiatan Disdikbud serta DSI Aceh Selatan sebesar Rp. 84.160.000 atau (Rp76.800.000 ditambah Rp 7.360.000).
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah daerah Aceh Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala DSI menyatakan sependapat dengan temuan BPK-RI.
BPK-RI Perwakilan Aceh merekomendasikan Bupati Aceh Selatan melalui Sekda agar memerintahkan Kepala Disdikbud dan DSI untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kontrak pengadaan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Menginstruksikan PPTK Disdikbud dan DSI sepaya lebih cermat dalam mengawasi /memantau jalannya kegiatan dengan semestinya untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan yang ditentukan," tutup BPK-RI Aceh pada laman tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum terkonfirmasi apakah sudah disetor ke Kas daerah atau belum. ||





