“Semua adegan diperagakan sesuai keterangan saksi maupun tersangka. Alhamdulillah kegiatan berlangsung aman dan lancar,” ujarnya Kapolsek Pintu Rime Gayo AKP Suci, S.H.
BENER MERIAH, inforakyat.co – Melengkapi berkas delik perkara kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga, Sat Reskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh bersama Polsek Pintu Rime Gayo menggelar rekonstruksi di Dusun Uyem Tungel, Kampung Bintang Berangun, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Rabu (10/9/2025) siang.
Gelar rekonstruksi untuk peragaan seperti kejadian sebenarnya, dihadiri sejumlah pejabat kepolisian dan Kejaksaan, diantaranya Kapolsek Pintu Rime Gayo AKP Suci, S.H, KBO Reskrim Ipda Bary P. Barus, S.H, Kanit Pidum Ipda Suhardi, S.E serta Kasi Pidum Kejari Bener Meriah Rudi Hermawan, S.H, M.H.
Pantauan di lokasi, selain pihak penegak hukum, prosesi rekonstruksi turut dihadiri pengacara tersangka, yakni Railawati, S.H, dan keluarga tersangka Banta Baramsyah.
Baca Juga:
Ada apa!! Sejumlah Kepsek SMA dan SMK di Aceh Tenggara diduga Dipanggil Penyidik Polda Aceh
Untuk kelancaran kegiatan rekonstruksi, Polres Bener Meriah menerjunkan 25 personel gabungan. Korban. almarhum Tuahdi bin Sopian Akri diperankan oleh Briptu Rizki Fadlan, sementara beberapa barang bukti diganti dengan alat peraga.
Selama kurang lebih satu jam, tersangka dan saksi memperagakan 46 adegan sesuai hasil olah Tempat Kejadian Perkara dan keterangan hasil penyelidikan kasus penganiayaan berat.
Pintu Rime Gayo AKP Suci, S.H mengatakan bahwa rekonstruksi berjalan tanpa kendala, semua adegan yang diperagakan sesuai keterangan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan penyidik.
"Semua adegan diperagakan sesuai keterangan saksi maupun tersangka. Alhamdulillah kegiatan berlangsung aman dan lancar," ujarnya.
Menurut Kapolsek, rekonstruksi ini menjadi bagian penting proses hukum untuk memastikan kesesuaian keterangan sebelum perkara dilimpahkan lebih lanjut.
Baca Juga:
Personel Polres Aceh Singkil Polda Aceh Ikuti Dikbang Reserse Via Daring Diklat Bareskrim Polri
"Kita sudah menggelar rekonstruksi, langkah selanjutnya menuju proses dan tahapan sebagaimana diatur perundang-undangan," pungkas Suci singkat. ||





